Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
INISIATIF untuk mendorong warga Suku Anak Dalam (SAD) memiliki kartu tanda penduduk (KTP) sebenarnya dimulai sejak 2018. Gagasan ini muncul dari kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Sarolangun dan PT SAL.
"Gagasannya memungkinkan SAD untuk memiliki hak yang sama sebagai warga negara dan dapat terjangkau program pembangunan yang diselenggaraakan oleh negara," kata Kepala Seksi (Kasi) Pendataan Penduduk Kabupatn Sarolangun, Harmoko, dalam perbincangannya di Sarolangun, Jambi, Jumat (5/11).
Harmoko menjelaskan bahwa inisiatif itu dimulai untuk empat kelompok yaitu Temenggung Nangkus, Nggrip, Bepayung, dan Kecinto. "Mereka semua berada di wilayah Sarolangun," ujarnya.
Pada saat itu, Harmoko menjelaskan inisasi pembuatan KTP berangkat dari kebutuhan kegiatan belajar mengajar. Kegiatan tersebut digagas oleh Dinas Pendidikan Sarolangun melalui SDN 191 Pematang Kabau dan PT SAL untuk kelas jauh di Kelompok Betaring. Kelompok Betaring ini merupakan anggota dari Temenggung Nangkus.
"Pada saat itu untuk masuk ke sekolah formal diperlukan dokumen administrasi kependudukan sebagai syarat administrasi agar dapat mengikuti kegiatan belajar di sekolah formal,” ujarnya. Sebagai anggota dari Forum Kemitraan Pembangunan Sosial Suku Anak Dalam (FKPS-SAD), Harmoko mengatakan sudah selayaknya warga SAD itu bisa memiliki identitas yang diakui oleh negara.
"Kami akan mengembangkan kolaborasi dengan dinas terkait lain di pemda dan pemerintah pusat dalam memfasilitasi kepemilikan KTP bagi warga SAD. Kami meyakini dengan memiliki KTP warga SAD memiliki akses untuk mendapatkan layanan umum yang disediakan oleh pemerintah," ujarnya.
Harmoko mengatakan pihaknya berkomitmen membantu warga SAD untuk bisa mendapatkan KTP dengan membantu menyusun dokumen-dokumen yang diperlukan. "Kita juga siap menemani mereka selama proses pendaftaran di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil," ujarnya.
Kepala Desa Bukit Suban, Mujito, menjelaskan proses perekaman KTP untuk warga SAD dimulai sekitar 2016. Kegiatan itu, kata dia, diinisiasi oleh pemerintah desa.
Itikad baik dari Kementerian Sosial untuk mendorong lebih banyak lagi warga SAD memiliki KTP, Mujito sangat menyambut baik. "Yang pasti inisiatif awal itu bukan datang dari LSM tetapi dari pemerintah di desa," tegas Mujito.
Baca juga: Konflik Panjang Orang Rimba di Perkebunan Kelapa Sawit
Jenang Jalaludin juga menyatakan bahwa perekaman KTP sudah diperhatikan oleh pemerintah dan melibatkan dirinya. "Perekaman KTP juga sudah dilakukan untuk kelompok Meladang pada 2018 yang telah diinisasi oleh Pemkab Sarolangun. Ada 20 keluarga yang difasilitasi saat itu," katanya. (OL-14)
Proses coklit dipimpin langsung oleh anggota sekaligus Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) untuk keperluan data pemilih di Suku Anak Dalam, Jambi, Rabu (17/7).
Hadi menuntaskan konflik pertanahan yang melibatkan Suku Anak Dalam (SAD) sejak sekitar 28 tahun silam.
Chaerul mendorong Pemerintah Desa Nyogan untuk terus memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat Suku Anak Dalam
Film Pulang Rimba merupakan film dokumenter yang mengangkat kisah nyata dari seorang warga Suku Anak Dalam (SAD) atau Orang Rimba asal Jambi bernama Pauzan.
Keberadaan Suku Anak Dalam (SAD) acap terpinggirkan. Ekspansi industri perkebunan terkadang bersentuhan dengan kehidupan utama mereka, terutama kebutuhan atas tanah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved