Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BALAI Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku KLHK melepasliarkan sebanyak enam ekor burung Nuri Bayan (Edectus roratus), enam ekor Kakatua Maluku (Cacactua moluccensis) dan dua ekor Ular Sanca Kembang (Python reticulatus) ke habitat aslinya di kawasan konservasi Suaka Alam (SA) Gunung Sahuwai, Dusun Hulung Desa Iha, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku, pada Senin, (1/11).
Kegiatan pelepasliaran satwa ini merupakan salah satu program dari Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang bertema Living In Harmony With Nature; Melestarikan Satwa Liar Milik Negara. Satwa liar yang dilepasliarkan tersebut merupakan hasil kegiatan patroli dan penjagaan peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL), dan hasil translokasi satwa dari BKSDA Sumatera Selatan serta penyerahan dari Dinas Pemadam Kebakaran Kota Ambon.
Kepala BKSDA Maluku, Danny H. Pattipeilohy mengapresiasi dan berterima kasih atas kegiatan pelepasliaran satwa liar endemik Kepulauan Maluku, khususnya satwa endemik Pulau seram seperti burung Kakatua Maluku yang penyebaran dan habitat alaminya hanya dapat ditemui di wilayah Pulau Seram.
“Butuh waktu dan proses yang panjang hingga akhirnya satwa-satwa tersebut siap dan layak untuk dilepasliarkan ke habitat aslinya. Diharapkan satwa-satwa yang dilepasliaran ini dapat cepat beradaptasi dan berkembang biak di lingkungan barunya sehingga akan berdampak pada peningkatan populasi dan keragaman jenis satwa yang ada di kawasan konservasi SA. Gunung Sahuwai,” kata Danny dalam keterangannya, Kamis (4/11).
Danny menjelaskan, sebelum dilepasliarkan ke habitat aslinya, satwa liar yang dilepasliarkan tersebut sudah terlebih dahulu menjalani proses karantina, rehabilitasi dan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di Kandang Transit Passo Kota Ambon. Kegiatan pemeriksaan kesehatan terhadap burung tersebut dilakukan oleh petugas dari BKSDA Maluku bersama-sama dengan dokter hewan dari Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Ambon.
Sebagai bahan informasi bahwa burung Nuri Bayan (Eclectus roratus), Kakatua Maluku (Cacactua moluccensis) dan Ular Sanca Kembang (Python reticulatus) adalah satwa liar yang statusnya dilindungi undang-undang dan merupakan salah satu jenis satwa endemik Kepulauan Maluku dengan penyebaran alaminya berada di wilayah Pulau Seram, sehingga dalam kegiatan pelepasliarannya harus dilakukan di habitat aslinya yang berada di wilayah Pulau Seram.
Danny menerangkan, dipilihnya kawasan konservasi SA. Gunung Sahuwai sebagai lokasi pelepasliaran dikarenakan kawasan konservasi tersebut merupakan salah satu habitat asli dari satwa-satwa yang dilepasliarkan, selain itu kondisi kawasan yang masih terjaga dengan jumlah pohon dan sumber pakan yang melimpah serta kondisi sosial masyarakat sekitar yang sadar akan pentingnya kelestarian SDA, menjadikan lokasi tersebut sangat cocok dan aman untuk dijadikan lokasi pelapasliaran satwa.
“Diharapkan dengan dilakukan pelepasliaran satwa endemik Kepulauan Maluku di wilayah ini akan menjadi contoh kepada masyarakat untuk turut serta menjaga sumber daya alam (SDA) khususnya satwa endemik Pulau Seram agar tidak punah dari habitat aslinya," pungkasnya. (OL-13)
Baca Juga: Erick Tohir Sebut Kerjasama dengan Emirates Perkuat Layanan Rute Domestik Garuda
Sosialisasi penggunaan kental manis perlu lebih digencarkan lagi, salah satunya melalui buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA).
M. Thaher Hanubun - C. Viali Rahantoknam, kantongi dukungan 3 partai maju Pilbup Maluku Tenggara
ANGGOTA Polres Kota Tual dan Brimob BKO Resimen Pas 4 Pelopor Polda Maluku diduga bentrok di Jalan Raya Kota Tual. Peristiwa terjadi pada Minggu malam, 28 Juli 2024.
Ia mengimbau Sulawesi, Papua dan Maluku waspada untuk potensi peningkatan curah hujan yang mungkin bisa membawa banjir, banjir bandang dan tanah longsor.
Pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota harus sadar terhadap bahaya narkoba.
Awan abu vulkanik setinggi lebih kurang dua kilometer muncul akibat aktivitas erupsi yang terjadi pada Gunung Ibu di Pulau Halmahera, Maluku Utara.
Nenek moyang harimau berasal dari Asia, bukan Afrika. Mereka berevolusi dan beradaptasi dengan lingkungan Asia, sehingga memiliki karakteristik yang sesuai dengan habitat tersebut.
Seekor harimau Sumatra (Panthera tigris Sumatrae) ditemukan mati terjerat di Sigaruntang, Desa Sungai Pua, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Kamis (25/7).
BEA Cukai tunjukkan keseriusannya dalam penanganan perdagangan ilegal satwa dan tumbuhan Indonesia, melalui jalinan kerja sama internasional dengan Foreign Customs Attaché Club (FCAC).
Balai Besar KSDA Riau melakukan pelepasliaran seekor Harimau Sumatra berjenis kelamin betina bernama Puti Malabin di landscape Rimbang Baling Provinsi Sumatera Barat, pada Jum'at (28/6).
Lima satwa itu adalah empat landak jawa dan satu kukang.
Sebanyak tiga pelaku dibekuk di dua lokasi berbeda, dua orang di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan dan satu orang di Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved