Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEBAGAI upaya menjaga kelestarian dan habitat hewan dilindungi di Sumatera Selatan (Sumsel), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel aktif dan konsisten melakukan beragam upaya. Diantaranya melakukan penyelamatan dan perlindungan bagi hewan yang terancam punah dan langka yang ada di Sumsel.
Apalagi saat ini, masih marak aksi penjualan dan perburuan ilegal terhadap hewan endemik di Sumsel yang dilakukan orang tak bertanggungjawab. Sabtu (23/10) di Suaka Marga Satwa Padang Sugihan, Banyuasin, BKSDA Sumsel bersama dengan PT Timah melepasliarkan delapan ekor satwa dilindungi.
Kedelapan satwa yang dilepasliarkan itu masing-masing dua ekor Kukang Sumatera (Nycticebus coucang), dua ekor Elang Bido (Spilornis chela), dua ekor Elang Bondol (Haliastur indus). Juga ada satu ekor Elang Paria (Milvus migrans), satu ekor Betet Ekor-Panjang (Psittacula longicauda).
Kepala BKSDA Sumatera Selatan Ujang Wisnu Barata mengatakan sebelum dilepasliarkan satwa tersebut sudah dinyatakan sehat oleh dokter hewan Yayasan Alobi Kabupaten Bangka-Belitung yang terlampir dalam surat keterangan kesehatan Hewan Nomor 524.32/971/PKH/X/2021, Nomor 125/UPTD.RSH/SKKH/ IX/2021, dan Nomor 126/UPTD.RSH/SKKH/IX/2021.
"Kita konsisten untuk terus melakukan penyelamatan hewan dilindungi, utamanya hewan endemik yang ada di Sumsel. Salah satunya dengan melepasliarkan hewan temuan ke alam bebas," ujar dia.
Sebelum dilepasliarkan, pihaknya sudah dinyatakan layak untuk dilepasliarkan karena telah melewati masa karantina selama beberapa pekan dalam tiga kandang habituasi terpisah menyesuaikan jenis masing-masing.
Suaka Marga Satwa Padang Sugihan dipilih sebagai tempat untuk melepasliarkan satwa tersebut karena, dinilai cocok untuk menjadi habitat kedelapan satwa itu.
"Hewan yang kita lepasliarkan adalah hewan yang memang statusnya dilindungi. Dan kita perlu menjaga habitatnya, diantaranya dengan memastikan mereka tetap ada dan aman di alam," ujarnya.
Ujang menjelaskan, salah satu indikator penyebab kelangkaan satwa yakni kondisi habitat yang rusak dan diganggu manusia, juga adanya upaya perburuan dari orang tak bertanggungjawab yang menjual bebas hewan dilindungi.
"Selain melakukan upaya pelepasliaran ini, kita juga aktif memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa habitat hewan di alam tidak boleh diganggu. Kami juga mengintensifkan satgas dan aparat keamanan untuk memantau cyber online hewan-hewan ini," jelasnya.
Upaya ini menemukan titik terang, kata Ujang, lantaran saat ini semakin banyak masyarakat Sumsel yang berinisiatif menyerahkan hewan dilindungi ke BKSDA Sumsel. ()
Berdasarkan data yang dipaparkan, hingga bulan juni total inflansi Kabupaten OKU Timur berada posisi 2,14%.
PETUGAS Damkar Lubuklinggau. Sumsel, berhasil menyelamatkan seekor anak kucing yang telah terjebak di dalam sumur sedalam 5 meter.
BUAYA liar bermoncong panjang atau biasa disebut senyulong ditemukan terperangkap di jaring ikan di aliran anak sungai Musi oleh warga.
TIM gabungan Resmob Polres Mesuji dan Resmob Polda Lampung dibantu Polres Musi Manyuasin meringkus H, 54, pelaku pembunuhan disertai pemerkosaan korban seorang siswi.
MOTIF pembunuhan pegawai koperasi yang mayatnya dicor oleh pengusaha toko pakaian distro di Palembang, Sumatra Selatan, akhirnya terungkap.
Otak pembunuhan terhadap karyawan koperasi simpan pinjam yang jasadnya dicor di belakang ruko Distro, akhirnya diringkus polisi gabungan.
Nenek moyang harimau berasal dari Asia, bukan Afrika. Mereka berevolusi dan beradaptasi dengan lingkungan Asia, sehingga memiliki karakteristik yang sesuai dengan habitat tersebut.
Seekor harimau Sumatra (Panthera tigris Sumatrae) ditemukan mati terjerat di Sigaruntang, Desa Sungai Pua, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Kamis (25/7).
BEA Cukai tunjukkan keseriusannya dalam penanganan perdagangan ilegal satwa dan tumbuhan Indonesia, melalui jalinan kerja sama internasional dengan Foreign Customs Attaché Club (FCAC).
Balai Besar KSDA Riau melakukan pelepasliaran seekor Harimau Sumatra berjenis kelamin betina bernama Puti Malabin di landscape Rimbang Baling Provinsi Sumatera Barat, pada Jum'at (28/6).
Lima satwa itu adalah empat landak jawa dan satu kukang.
Sebanyak tiga pelaku dibekuk di dua lokasi berbeda, dua orang di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan dan satu orang di Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved