Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TIGA ekor orangutan betina yang diberi nama Selly, Maya, dan Nicky dilepasliarkan di hutan kawasan Taman Nasional Betung Kerihun (TNBK) Daerah Aliran Sungai (DAS) Mendalam, Putussibau Utara, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
"Tiga ekor orangutan ini merupakan pelepasliaran tahap ke delapan dengan total 19 ekor telah kembali ke habitatnya," kata Ketua Yayasan Penyelamatan Orangutan Sintang (YPOS) Hasudungan Pakpahan di Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa (12/10).
Disampaikan Hasudungan, ketiga orangutan itu sebelumnya telah lulus rehabilitasi di Sekolah Hutan Jejora yang dikelola Yayasan Penyelamatan Orangutan Sintang.
Baca juga: Petani Klaten Sukses Kembangkan Padi Rojolele Srinar dan Srinuk
Ia menyebut masing-masing orangutan itu sudah diberi nama, yaitu Maya berusia tujuh tahun 10 bulan berasal dari Desa Betangai, Kecamatan Nanga Sokan, Kabupaten Melawi, Selly berusia delapan tahun berasal dari Kecamatan Belimbing Selatan Kabupaten Melawi, dan Nicky 10 tahun berasal dari Desa Pandan Sembuat Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau.
"Ketiganya di-rescue Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat bersama YPOS," ucap Hasudungan.
Orangutan yang dilepasliarkan itu, kata Hasudungan, sebelumnya telah menjalani proses cukup panjang, yang mencakup pelatihan kemampuan dasar, seperti memanjat, memilih makanan, membuat sarang serta kemampuan individu untuk bertahan hidup di hutan.
"Setelah dilakukan pengecekan medis, ketiganya dinyatakan negatif dari penyakit, kemudian dalam pengamatan dan evaluasi ketiganya mampu beradaptasi dengan alam, sehingga dapat dilepasliarkan," kata Hasudungan.
Kepala Bidang Pengelola Taman Nasional Wilayah II Kedamin Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum Kapuas Hulu Fery AM Liuw mengatakan pelepasliaran tersebut merupakan kerja sama antara tiga pihak, yaitu Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun Danau Sentarum, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat dan Yayasan Penyelamatan Orangutan Sintang.
Ketiga pihak turut hadir mengantar orangutan untuk dilepasliarkan sekaligus menandatangani berita acara serah terima orangutan.
"Pelepasliaran orangutan dan keberadaannya di Sub DAS Mendalam itu tidak lepas dari peran serta masyarakat yang telah melindungi dan menjaga kelestarian kawasan Taman Nasional Betung Kerihun selama ini," kata Fery. (Ant/OL-1)
Pada Juli hingga September 2024, secara historis terjadi puncak Karhutla di Provinsi Kalbar dan umumnya di provinsi lain yang memiliki kerentanan terhadap Karhutla.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) merespons soal rencana Prabowo Subianto membentuk koalisi jumbo.
Syarif Kamaruzaman akan dilantik sebagai Pj Bupati Kubu Raya pada Senin (19/2/2024). Padahal Syarif diduga terlibat kasus korupsi.
DUA lampion raksasa siap meriahkan perayaan Imlek 2575 tahun 2024 di Kelenteng atau Vihara Tri Dharma Hiang Thian Siang Tie, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Sam Fernando, beserta jajarannya melalui program Imigrasi Berbakti yang dilaksanakan pada SDN 07 Bantan di Kabupaten Sanggau, Kalbar.
Kakorlantas memuji tindakan Bripda Novandro yang menyelamatkan bus yang gagal menanjak dengan diganjal sepeda motornya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved