Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polres Tasikmalaya Tangkap Empat Pelaku Perdagangan Orang

Kristiadi
11/8/2021 17:34
Polres Tasikmalaya Tangkap Empat Pelaku Perdagangan Orang
Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, berhasil membongkar sindikat perdagangan orang.(MI/Kristiadi.)

SATUAN Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, mengungkap kasus jaringan penjualan manusia (human trafficking) yang dilakukan oleh empat tersangka di beberapa wilayah di Jawa Barat. Modus perdagangan manusia itu ialah semua korban dijanjikan bekerja di restoran tetapi nyatanya dijadikan sebagai pelayan seksual.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tasikmalaya Ajun Komisaris Hario Prasetyo Seno mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari orangtua di Tasikmalaya. Mereka merasakan kehilangan anaknya berinisial RR, 14, warga Tanjungjaya. Setelah dilakukan penyidikan, pengembangan kasus mengarah ke wilayah Bogor dan Tasikmalaya.

"Kami melakukan pengembangan dan kembali menemukan enam korban berumur dewasa dan salah satunya tengah hamil 5 bulan. Akan tetapi, dalam pengembangan tersebut semua korban telah dijual dan dieksploitasi dengan cara janji dipekerjakan di restoran tetapi menjadi pelayan seksual di beberapa wilayah di Jabar dan anggota menangkap empat pelaku human trafficking tersebut," katanya, Rabu (11/8).

Hario mengatakan para pelaku memiliki peran masing-masing mulai dari merekrut, mengirim, menerima, dan mengeksploitasi seksual. Mereka selama ini beroperasi dalam beragam lokasi seperti Cianjur, Bogor, Sukabumi, Bandung, dan Tasikmalaya.

Baca juga: Respons Terhadap Ekploitasi Anak, KemenPPPA Segera Bentuk UPTD Sikka

"Empat orang sindikat jaringan eksploitasi penjualan manusia berada di wilayah Jabar itu berinial AR, 28, warga Sukabumi, LK, 21, warga Rajapolah, KM, 22, warga Ciamis, dan SL, 23, warga Salawu, Kabupaten Tasikmalaya. Mereka dijerat UU Perdagangan Orang dengan ancaman penjara 3-15 tahun," ujarnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu
Berita Lainnya