Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMBERLAKUAN Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat se Jawa-Bali dituding menyebabkab harga cabai rawit naik gila-gilaan di Provinsi Bangka Belitung. Apalagi menjelang H-2 lebaran Idul Adha 1442 Hijriah/2021 Masehi, harga cabai rawit di sejumlah pasar tradisional di Provinsi Bangka Belitung (Babel) melonjak naik hingga Rp150 ribu perkilogramnya, Minggu (18/7).
Belum diketahui pasti penyebab melonjaknya harga cabai rawit tersebut. Namun, menurut sejumlah pedagang kenaikan dikarenakan stok cabai rawit yang berkurang, lantaran pasokan dari luar terbatas.
Roy salah satu pedagang kebutuhan pokok di Pasar Pembangunan Pangkalpinang mengatakan, sebelum melonjak harga cabai rawit dikisaran Rp55 ribu perkilo hingga Rp60 ribu perkilo.
"Cabai rawit lokal dengan luar sekarang harganya sama, perons Rp15 ribu, kalau perkilo Rp150 ribu," kata Roy.
Roy mengaku, berdasarkan informasi dari distributor cabai, kenaikan ini dipicu stok yang menipis, sedangkan pasokan tersendat karena ada PPKM darurat Jawa-Bali.
"Mungkin faktor PPKM darurat, makanya pasokan cabai rawit ke kita belum ada, ini mengakibatkan harga cabai rawit melonjak," terangnya.
Sementara, kenaikan harga cvabai hingga Rp150 ribu dikeluhkan ibu rumah tangga di Sungaliat Bangka. "Ya benar, naik Rp150 ribu pekilo, parah betul, padahal kita mau gunakan cabai rawit untuk keperluan bumbu dapur buat lebaran," kata Sutina. (OL-13)
Baca Juga: Denda Pelanggar PPKM Darurat di Cianjur Sementara Capai Rp95 Juta
Menyikapi tingginya harga cabai rawit merah di tingkat konsumen, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional bersama Kementerian Pertanian menggelar aksi stabilitas pasokan harga pangan.
DIREKTUR Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Prihasto Setyanto menyatakan bahwa kenaikan harga cabai rawit merah karena faktor kekeringan.
arga cabai rawit merah (lombok setan) di sejumlah daerah di Pantura Jawa Tengah melonjak dari sebelumnya Rp50 ribu per kilogram menjadi Rp90 ribu per kilogram.
Harga sejumlah komoditas pangan rata-rata secara nasional di tingkat pedagang eceran turun, mulai beras, bawang, minyak goreng hingga cabai merah keriting
MENTERI Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan mengatakan harga cabai di beberapa provinsi di Indonesia mengalami kenaikan jelang Idul Adha.
Harga bawang merah di Kuningan naik mencapai Rp50 ribu per kilogram. Sedangkan harga cabai merah seharga Rp40 ribu per kilogram.
Permintaan cabai rawit ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, meningkat menyusul dibangunnya Ibu Kota Nusantara (IKN).
KIAN mendekatnya hari raya Idul Fitri 2024 harga semua komoditas cabai di seluruh pasar tradisional di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), hari ini kian melambung tinggi.
Harga bahan pokok di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), meroket. Selain beras, harga cabai, bawang, tomat, dan mentimun melambung tinggi.
Sampai hari ini harga beras dan bahan pokok di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, harga beras dan bahan pokok masih tinggi. Bahkan harga beras premium masih menyentuh Rp18 ribu.
HARGA cabai rawit di pasaran Palu, Sulawesi Tengah, semakin mahal, mencapai Rp170 ribu per kilogram (kg). Warga di kota itu mengeluh dan minta pemerintah turun tangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved