Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MANTAN Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara Imran Yakub bersama 3 orang lainnya ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara (Malut), Kamis (24/6) sore, karena terlibat korupsi pengadaan kapal Nautika senilai Rp7,8 miliar.
Selain Imran Yakub, 3 tersangka lainnya masing-masing berinisial ZH, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RZ, selaku ketua Pokja, dan IR, selaku rekanan pelaksana pekerjaan.
Kepala Kejati Malut Erryl Prima Putra Agoes, dalam keterangan resmi, mengatakan kasus tindak pidana korupsi pengadaan kapal nautika itu diproses berdasarkan surat perintah dengan Nomor: Prin 566/q../FB/10/2020 tanggal 15 Oktober 2020.
Baca juga: Dinkes Padang Minta Tes Antigen Liar Ditertibkan
"Mereka masing-masing diperiksa didampingi kuasa hukum dan keempat tersangka sebelumnya sudah diperiksa sesuai dengan protokol kesehatan
covid-19," ungkap Erryl saat konferensi pers di kantor Kejati Malut.
Erryl mengatakan keempat tersangka ditahan terhitung sejak Kamis (24/6) hingga 13 Juli 2021 di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Ternate.
"Tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan," ujarnya.
Dia menjelaskan, sesuai hasil penyelidikan atas kasus dugaan korupsi pengadaan kapal nautika dengan pagu anggaran sebesar Rp7,8 miliar itu, ditemukan kerugian negara sebesar Rp4,7 miliar.
Angka itu diperoleh berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Atas perbuatan mereka, keempat tersangka ini kami jerat dengan pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tandasnya. (OL-1)
KPK menggeledah sejumlah kantor milik swasta di sekitar Jakarta dan Tangerang Selatan, Banten. Penggeledahan terkait kasus pencucian uang tersangka mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba
KPK menyebut tersangka dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba bisa bertambah.
KPK mengaitkan bisnis milik mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba dengan dugaan pencucian uang yang sedang diusut.
Kali Kobe yang berada di Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara meluap. Fenomena itu memicu banjir di Desa Lilief Waibulan, pada Minggu (21/7).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Muhaimin Syarif, mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Rabu (17/7).
KPK menangkap mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif pada Selasa (16/7) malam WIB.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved