Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
ANGGOTA Komisi VI DPR RI dari Partai NasDem asal Provinsi Bangka Belitung (Babel) Zuristyo Firmadata menyebutkan dari 57 juta usaha ultra Mikro dan UMKM baru 20% yang mendapatkan layanan dari institusi keuangan formal.
Hal tersebut disampaikannya dalam sosialisasi Sinergi Ekosistem Ultra Mikro ke pedagang Pasar Tradisional dan Mahasiswa di Hotel Bangka City Pangkalpinang. Provinsi Bangka Belitung (Babel), Jumat (4/6).
Ia mengatakan sosialisasi yang diprakarsai Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia (ISMEI) ini untuk memperluas akses layanan keuangan bagi pelaku usaha kecil. "Sosialisasi dari ISMEI ini, selain melibatkan Komisi VI DPR RI, juga didukung BRI, Pegadaian,dan Permodalan Nasional Madani (PNM), sinergi ini, diharapkan akan terbentuk pada semester II tahun ini," kata
Zuristyo.
Untuk itu, pihaknya sangat mendukung program tersebut, untuk meningkatkan jangkauan layanan kepada pelaku usaha kecil termaksuk pedagang pasar. Dia pun berharap program ini dapat meningkatkan lapangan pekerjaan bagi masarakat pra sejahtera.
"Ada 57 juta pengusaha ultra mikro di indonesia, baru 20% yang mendapatkan layanan dari institusi keuangan formal, 80 persen dari segmen ultra mikro ini padahal petani, pedagang tradisional, pemilih toko, dan pekerja lepas," ujarnya.
Ia menegaskan pelaku ultra mikro dan UMKM ini merupakan tulang punggung dan kunci pemulihan ekonomi nasional, sehingga harus diselamatkan dan tekanan dampak pandemi. "Kita harapkan pelaku usaha ultra mikro dan UMKM tidak mendapatkan pendanaan dari rentenir atau pinjaman online, makanya kita harapkan institusi keuangan formal dapat memberikan pinjaman dengan bunga yang lebih rendah," ungkap dia.
Sementara, Ketua ISMEI Pusat Wahyu mengatakan, kegiatan sosialisasi yang didukung Komisi VI DPR, Pegadaian, BRI dan PNM ini sangat penting demi membantu pelaku usaha kecil. "Tujuannya, kita ingin pelaku usaha ini, mendapatkan perhatian dari institusi keuangan formal, dengan begitu, pelaku usaha kecil dapat membantu pemerintah memulihkan perekonomian secara nasional," kata wahyu. (RF/OL-10)
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan, pihaknya tidak perlu mengeluarkan peraturan baru untuk memberikan restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Puluhan mitra agen dari perusahaan jasa ekspedisi terkemuka di Indonesia, Lion Parcel (PT Lion Express) diberangkatkan berlibur ke Jepang.
BNI berkomitmen untuk terus mempercepat penyaluran permodalan berupa Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan BNI Wirausaha (BWU) kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Ada hambatan-hambatan yang dialami oleh para usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam memperoleh pinjaman dana kredit usaha rakyat (KUR) dari pemerintah.
Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM bidang Hubungan Antar Lembaga Riza Damanik mengatakan perlu ada terobosan yang dilakukan agar penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) mencapai target.
TENAGA Penyuluh Pertanian di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sangatlah kurang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved