Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SIDANG perdana kasus pencemaran nama baik Dandim 0712/Tegal oleh seorang ketua ormas digelar virtual di Pengadilan Negeri (PN) Kota nTegal Jawa Tengah, Kamis (27/5) siang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa pasal berlapis dengan ancaman 10 tahun penjara.
Puluhan pendukung Ketua Umum ormas Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) RI Basri Budi Utomo, 57, terdakwa kasus pencemaran nama baik Dandim 0712 Tegal Letkol (Inf) Sutan Padapotan Siregar, memadati halaman PN Kota Tegal guna menyaksikan sidang ketua umum mereka yang digelar secara virtual.
Sidang virtual tersebut dilakukan sesua peraturan Mahkamah Agung (MA) untuk menghindari kerumunan. Agenda sidang perdana itu yakni pembacaan dakwaan oleh JPU yang diketuai Jasri Umar, Ketua Nejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tegal.
Baca juga : Jembatan Keramasan Palembang Bakal Ditutup Enam Bulan
Dalam dakwaannya terdakwa dijerat pasal berlapis yakni pasal 45 ayat 3 Undang Nndang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 310/ 311 dan 207 kuhp.
"Akibat perbuatannya itu terdakwa diancam hukuman sepuluh tahun penjara," ujar Jasri.
Sebelumnya terdakwa Basri Budi Utomo memposting dugaan korupsi yang dilakukan Komandan Kodim 0712/ Tegal diakun medsos miliknya pada Maret lalu. Karena merasa dicemarkan nama baiknya letkol (Inf) Sutan Padapotan Siregar melaporkan Basri Utomo yang Ketua GNPK RI tersebut.
Sidang yang dipimpim Hakim Ketua Toetik Ernawati akan kembali dilanjutan pada Kamis pekan depan dengan agenda eksepsi terdakwa. (OL-2)
Dittipidum Bareskrim Polri menerima laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Adam Deni Gearaka terbukti bersalah dalam pencemaran nama baik terhadap Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni.
Banyak kasus kekerasan dan juga pencemaran nama baik yang dialami jurnalis.
Komnas HAM berharap tak ada lagi kriminalisasi atas kebebasan berpendapat setelah MK membatalkan pasal pencemaran nama baik dan berita bohong.
MK hapus pasal hoaks dan pencemaran nama baik, Polri siap ikuti ketentuan baru dari MK
Video viral menunjukkan seorang calon legislatif dari Partai Demokrat di Kabupaten Solok, Sumatra Barat, Ismael Koto, diduga menodongkan benda mirip senjata api kepada tim suksesnya
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved