Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG perdana kasus pencemaran nama baik Dandim 0712/Tegal oleh seorang ketua ormas digelar virtual di Pengadilan Negeri (PN) Kota nTegal Jawa Tengah, Kamis (27/5) siang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa pasal berlapis dengan ancaman 10 tahun penjara.
Puluhan pendukung Ketua Umum ormas Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) RI Basri Budi Utomo, 57, terdakwa kasus pencemaran nama baik Dandim 0712 Tegal Letkol (Inf) Sutan Padapotan Siregar, memadati halaman PN Kota Tegal guna menyaksikan sidang ketua umum mereka yang digelar secara virtual.
Sidang virtual tersebut dilakukan sesua peraturan Mahkamah Agung (MA) untuk menghindari kerumunan. Agenda sidang perdana itu yakni pembacaan dakwaan oleh JPU yang diketuai Jasri Umar, Ketua Nejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tegal.
Baca juga : Jembatan Keramasan Palembang Bakal Ditutup Enam Bulan
Dalam dakwaannya terdakwa dijerat pasal berlapis yakni pasal 45 ayat 3 Undang Nndang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 310/ 311 dan 207 kuhp.
"Akibat perbuatannya itu terdakwa diancam hukuman sepuluh tahun penjara," ujar Jasri.
Sebelumnya terdakwa Basri Budi Utomo memposting dugaan korupsi yang dilakukan Komandan Kodim 0712/ Tegal diakun medsos miliknya pada Maret lalu. Karena merasa dicemarkan nama baiknya letkol (Inf) Sutan Padapotan Siregar melaporkan Basri Utomo yang Ketua GNPK RI tersebut.
Sidang yang dipimpim Hakim Ketua Toetik Ernawati akan kembali dilanjutan pada Kamis pekan depan dengan agenda eksepsi terdakwa. (OL-2)
Jusuf Kalla melaporkan Rismon Sianipar atas dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan dana Rp5 miliar dalam isu ijazah palsu Joko Widodo di YouTube.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan status tersangka terhadap BS
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
kuasa hukum Nabilah O’Brien pertanyakan penetapan tersangka kliennya usai viralkan CCTV pencurian. Simak kejanggalan kasus dan kronologi lengkapnya di sini
Rizki juga menjelaskan dalam narasinya terlapor menganggap bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.
Para terlapor dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 433 ayat 2 dan/atau Pasal 434 ayat 1 terkait pencemaran nama baik dan fitnah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved