Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pemkab Dairi Berlakukan PPKM Mikro

Apul Iskandar
27/4/2021 10:11
Pemkab Dairi Berlakukan PPKM Mikro
Ketua Bidang Komunikasi Publik Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Dairi, Rahmat Syah Munthe(MI/Apul Iskandar)

UNTUK pengendalian laju penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten Dairi Provinsi Sumatra Utara memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro selama dua pekan mulai 20 April- 3 Mei 2021.

Ketua Bidang Komunikasi Publik Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Dairi yang juga Kepala Dinas Komunikasi Informatika (Diskominfo) Kabupaten Dairi, Rahmat Syah Munthe mengatakan untuk mencegah penularan covid-19, Pemerintah Kabupaten Dairi melakukan upaya serta langkah pembatasan kegiatan masyarakat dengan pengaturan bekerja dari rumah (work from home) bagi Aparatur Silpil Negara dan pengawasan serta pengetatan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat.

"Bagi pelaku usaha restoran, rumah makan, warung makan, warung minum membatasi jumlah pengunjung hanya 50% (lima puluh persen) dari kapasitas sebelumnya. Dan batas waktu operasional makan dan minum di tempat sampai dengan pukul 21.00 WIB. Sedangkan untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional masing-masing usaha dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," kata Rahmat Syah Munthe, Selasa (27/4).

Selain itu Rahmat juga mengimbau kepada para pelaku usaha seperti cafe, bar, klab malam, diskotik, pub/ live music, karaoke keluarga, bola sodok harus membatasi jumlah pengunjung hanya  50% (lima puluh persen) dari kapasitas sebelumnya. Dan batas waktu operasional sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

baca juga: PPKM Mikro

Untuk kegiatan ibadah Pemkab Dairi memperbolehkan serta mengizinkan ibadah di tempat ibadah masing-masing dengan melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen) dari kapasitas sebelumnya dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

"Demikian juga halnya dengan kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan keramaian. Maka untuk itu dilakukan pembatasan kapasitas sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas sebelumnya dengan pengawasan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Saya mengimbau masyarakat Dairi agar tetap melaksanakan dan mengikuti protokol kesehatan dengan 5 M serta tidak melakukan mudik", ajaknya.

Ia juga meminta camat, lurah/kepala desa se Kabupaten Dairi sebagai ujung tombak di masyarakat untuk melakukan sosialisasi peniadaan mudik lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 H/ Tahun 2021 kepada warga perantau di wilayah masing-masing. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya