Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
EMPAT pelajar SMA di Kota Ternate, Maluku Utara ditangkap polisi saat berpesta ganja. Empat remaja itu adalah RBSA alias Iziq (17 tahun), IS alias Imam (17 tahun), SI alias Utan (17 tahun), dan QAA alias Qusay (17 tahun).
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rozikan mengungkapkan penangkapan keempat remaja ini berdasarkan informasi dari masyarakat soal dugaan pesta narkoba di Benteng Oranje, Kelurahan Gamalama kecamatan Ternate Tengah. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga linting kecil ganja yang sudah dengan berat 0,87 gram.
"Keempatnya ditangkap saat tengah berpesta ganja di Benteng Oranje, Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate pada Sabtu malam lalu," kata Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Adip Rojikan Senin (29/3).
Selain membekuk empat pelajar SMA, polisi juga meringkus pemuda diduga sebagai pemasok ganja kepada empat pelajar tersebut. Lebih lanjut Adip menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa R memberi uang Rp300.000 kepada IS. Keduanya pergi bersama untuk membeli ganja kepada DAH. DAH kemudian membeli ganja senilai Rp300 ribu tersebut secara online melalui Instagram. Ganja itu kemudian dibuang di dekat rumah sakit samping tiang listrik Kelurahan Tanah Tinggi. Ganja tersebut diambil oleh DAH kemudian diberikan kepada R dan IS.
baca juga: Salah Tangkap, Kasat Narkoba Polresta Malang Kota Dimutasi
"Saya mengimbau kepada masyarakat Maluku Utara apabila melihat dan mengetahui adanya tindak pidana narkotika agar segera melaporkan kepada polisi untuk ditindaklanjuti. Mari kita jaga Provinsi Maluku Utara dari kejahatan-kejahatan yang dapat menggangu Kamtibmas. Apalagi menjelang Ramadan kita harapkan tidak ada lagi kejahatan-kejahatan yang terjadi," harapnya. (OL-3)
KPK menggeledah sejumlah kantor milik swasta di sekitar Jakarta dan Tangerang Selatan, Banten. Penggeledahan terkait kasus pencucian uang tersangka mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba
KPK menyebut tersangka dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba bisa bertambah.
KPK mengaitkan bisnis milik mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba dengan dugaan pencucian uang yang sedang diusut.
Kali Kobe yang berada di Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara meluap. Fenomena itu memicu banjir di Desa Lilief Waibulan, pada Minggu (21/7).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Muhaimin Syarif, mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Rabu (17/7).
KPK menangkap mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif pada Selasa (16/7) malam WIB.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved