Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMITMEN Kementerian Dalam Negeri untuk memaksimalkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat tanpa diskriminasi mulai membuahkan hasil. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mulai memberikan layanan adminduk tanpa diskriminasi, khusunay bagi penduduk rentan, seperti masyarakat adat terpencil.
Menurut Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, pihaknya mengikuti arahan Mendagri Tito Karnavian yakni memberikan layanan adminduk tanpa diskriminasi. Seperti dilakukan Tim Ditjen Dukcapil yang berkolaborasi dengan Dinas Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi, memberikan hadiah istimewa kepada Suku Anak Dalam (SAD).
Baca juga: Dukcapil Ganti 16 Ribu Kartu Keluarga Korban Banjir Kalsel
Hadiah spesial sebagai warga negara Indonesia berupa layanan jemput bola (Jebol) pemberian dokumen kependudukan itu diberikan Suku Anak Dalam. Menurut Zudan, warga SAD tergolong penduduk rentan Adminduk yang perlu diperhatikan pemberian hak dasar mereka, yakni memberikan dokumen kependudukan.
"Warga rentan adminduk adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan yang disebabkan keterbatasan akses dan hambatan budaya," kata Dirjen Zudan.
Apalagi bagi warga SAD yang mendiami kawasan Taman Nasional Bukit 12, Kabupaten Sarolangun maupun warga SAD yang tidak lagi nomaden dan sudah menetap di kawasan Hutan Tanaman Industri Wana Lestari di Kabupaten Batanghari, ada hambatan norma adat tertentu. Misalnya, kaum perempuan warga SAD tidak boleh difoto. Warga SAD juga tak berkenan menyebut nama orang tua mereka yang sudah meninggal dunia.
"Inilah hambatan internal bagi warga Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi belum tersentuh layanan Adminduk," kata Zudan.
Dirjen Dukcapil kata dia tanpa kenal menyerah mencoba terus memberikan pemahaman pentingnya memiliki dokumen kependudukan KTP-el, Kartu Keluarga, akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) agar warga yang dikenal Suku Kubu ini mudah mendapatkan pelayanan publik lainnya berbekal nomor induk kependudukan (NIK).
Melalui para Temenggung atau semacam kepala dusun di kalangan warga SAD, Dinas Dukcapil Provinsi hingga Kabupaten/Kota di Jambi berkolaborasi memberikan literasi tentang berharganya dokumen kependudukan bagi mereka.
Walhasil warga SAD bukan hanya kaum lelaki bahkan kaum perempuan berhasil dikumpulkan di Desa Jeluti, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Jambi untuk direkam datanya oleh petugas gabungan dari pusat dan Dinas Dukcapil Kabupaten Batanghari serta Dinas Dukcapil Kabupaten Sarolangun.
Dirjen Zudan Arif Fakrulloh memerintahkan Tim Pendamping Jemput Bola Pemberian Dokumen Kependudukan bagi warga SAD membawa peralatan lengkap untuk perekaman KTPel. Tim yang dipimpin oleh Ahmad Ridwan, Kasubdit Fasilitasi Pendataan Penduduk Direktorat Pendaftaran Penduduk pada Ditjen Dukcapil itu juga mendirikan parabola VSAT, bahkan membawa antena VPN sendiri agar terhubung dengan data center SIAK Dukcapil.
Pada hari pertama tim pendampingan Ditjen Dukcapil bersama tim daerah telah melakukan perekaman data KTP-el warga SAD di dua kabupaten, yaitu Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.
Hasilnya di Kabupaten Batanghari, Tim layanan jebol pemberian dokumen telah melakukan perekaman sebanyak 60 orang warga SAD. Tim juga mencetak Kartu Keluarga (KK) sebanyak 58 lembar, cetak KTP-el sebanyak 49 orang, cetak KIA untuk 3 anak serta mencetak akta lahir sebanyak 3 anak.
Di tempat terpisah, Tim Kabupaten Sarolangun telah merekam sebanyak 25 warga SAD, mencetak KTP-el sebanyak 19 keping.
"Total pemberian dokumen kependudukan bagi warga SAD di Provinsi Jambi sampai dengan tanggal 9 Maret 2021 pukul 20.00 WIB, adalah: Kartu Keluarga sebanyak 58 KK, rekam KTP-el 105 orang. KTP-el dicetak sebanyak 94 orang, penerbitan KIA dan akta lahir, masing-masing sebanyak 3 anak," kata Ridwan. (Ant/A-1)
DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang telah meninggal dunia dan yang tidak memiliki RT di wilayahnya.
Dukcapil DKI Jakarta tengah menghimpun data NIK warga Jakarta yang masih berdomisili di luar wilayah Jakarta, seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek).
Pendatang baru yang akan menjadi warga Jakarta harus mengikuti prosedur dan aturan kependudukan.
DINAS Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta membantah rencana penertiban nomor induk kependudukan (NIK) warga Jakarta minim sosialisasi.
Sebanyak 94 ribu data penduduk DKI Jakarta akan dinonaktifkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta.
Kurang dari satu pekan menjalani hari H pemilihan umum presiden dan legislatif, permintaan e-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) membeludak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved