Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMERINTAH Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) melonggarkan sejumlah syarat yang sebelumnya dilarang dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap I-III dalam rangka mencegah penyebaran covid-19.
Tiga syarat yang dilonggarkan itu tertuang dalam edaran Wali Kota Kupang Nomor 007/HK.443.1/III/2021 tentang PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Kupang. Edaran itu mengatur tentang PPKM Tahap IV, berlaku sejak 1-14 Februari 2021.
Tiga syarat itu ialah larangan makan dan minum di restoran, diubah menjadi boleh makan dan minum di restoran dengan dengan kapasitas maksimal 50% dari kapasitas ruangan sampai pukul 21.00 Wita dengan protokol kesehatan secara ketat, setelah pukul 21.00, restoran hanya melayani pesan antar atau take away.
Selanjutnya penerapan work from home (WFH) yang sebelumnya 75% diturunkan menjadi 50%, serta kegiatan ibadah dibuka kembali dengan ketentuan umat yang beribadah hanya 50% dari kapasitas ruangan ibadah.
Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore beralasan pelonggaran PPKM untuk meningkatkan aktivitas perekonomian sehingga dapat mendorong kesejahteraan masyarakat.
Baca juga : Realisasi Vaksinasi Covid-19 Untuk Nakes Hanya Capai 80%
"Memperhatikan tingkat kesadaran masyarakat dan pelaku dan pengelola usaha di Kota Kupang yang semakin sadar dan taat terhadap protokol kesehatan maka dipandang perlu untuk melonggarkan pembatasan kegiatan masyarakat," ujarnya seperti dikutip dari edaran pemberlakuan PPKM, Selasa (2/3). Namun, pelonggaran PPKM tersebut dilakukan di tengah kasus harian covid-19 di Kota Kupang masih tinggi.
Epidemiolog Ermi Ndun menyebutkan rata-rata kasus harian covid-19 di Kota Kupang mencapai 66 orang per hari selama Februari 2021. Per 2 Maret 2021, Kota Kupang juga menyumbang kasus covid-19 terbanyak dibandingkan kabupaten lainnya di NTT yakni sebesar 46,6%, disusul Ende 6,3% serta Sikka dan Kupang masing-masing 5%.
Untuk kasus per pulau, Pulau Timor menyumbang 61%, Flores 20,1%, Sumba 15%, serta Alor dan Sabu Raijua masing-masing 1,3%. Kasus kematian covid-19 di Kota Kupang juga tertinggi yakni sebanyak 128 orang dari total kasus kematian pasien covid-19 di daerah itu sebanyak 265 orang. Kematian terbanyak kedua dari Manggarai Barat 19 orang, Kabupaten Kupang 16 orang.
Sementara itu, sejak 1-2 Maret pagi, kasus covid-19 di NTT bertambah sebanyak 96 orang. Dari jumlah itu 73 kasus berasal dari Kota Kupang. (OL-2)
Sebelumnya sekolah ini sempat memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) 100 persen.
Tercatat ada 12 kasus aktif di tujuh rumah di kawasan Kembangan Utara. Sedangkan tujuh kasus aktif di enam rumah Kelurahan Srengseng.
SHANGHAI mencatat kenaikan tajam dalam kasus covid-19 pada Selasa (29/3/2022).
Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat, Erizon Safari membenarkan jika wilayah Kecamatan Cempaka Putih kasus covid-19 tertinggi dibandingkan kecamatan lainnya.
Meski kasus covid-19 di wilayah Ibu Kota mulai menurun, namun masih ada 369 RT dari total 30.417 RT yang berstatus zona merah.
Pihak berwenang pada Kamis (24/2) pagi melaporkan 8.674 kasus baru, hampir semuanya didapat secara lokal.
Kabupaten Kupang yang awalnya tercatat sebagai daerah hijau atau bebas rabies, empat warganya dilaporkan meninggal karena digigit anjing rabies.
Penurunan suku bunga bisa mulai September dan Desember atau November.
SEBANYAK 44 imigran gelap asal Bangladesh dan Myanmar yang berhasil diamankan Polres Rote Ndao NTT, selanjutnya dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi Kupang.
Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masuk kategori gawat darurat
RUTAN Kelas IIB Kupang, NTT, kembali disorot. Setelah kasus pungli terhadap tahanan hingga Rp40 juta per orang, kini muncul kasus baru yakni penganiayaan terhadap tahanan.
BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Nusa Tenggara Timur mendampingi satuan lalu lintas (Satlantas) setempat saat uji coba implementasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved