Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
GEMPA bumi yang mengguncang Halmahera Selatan, Maluku Utara Jumat (26/2) malam mengakibatkan ratusan rumah di enam kecamatan rusak.
KEPALA Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halmahera Selatan, Abdu Karim mengatakan, Kerusakan akibat gempa 5,2 Skala Richter ada 447 rumah rusak di enam kecamatan, yaitu Kecamatan Bacan, Kecamatan Bacan Selatan, Kecamatan Bacan Timur, Kecamatan Bacan Barat Utara, Kecamatan Bacan Timur Selatan dan Kecamatan Bacan Timur Tengah.
"Selain kerusakan rumah, terdapat lima bangunan tempat ibadah, dua bangunan sekolah, dua bangunan kesehatan, dan delapan bangunan umum lainnya, seperti kantor DPRD, Kantor Pengadilan Agama dan Kantor Disperkim," kata Abdu, Minggu (28/2).
Abdu menambahkan rumah rusak paling terbanyak berada di Kecamatan Bacan dengan jumlah kerusakan ringan maupun berat sebanyak 244 rumah, kemudian Kecamatan Bacan Selatan sebanyak 127 rumah, Kecamatan Bacan Timur sebanyak 47 rumah, Kecamatan Bacan Barat Utara sebanyak 11 rumah, Kecamatan Bacan Timur Selatan 9 rumah dan Kecamatan Bacan Timur Tengah 9 rumah. Ada kemungkinan jumlah rumah rusak bertambah karena pendataan masih berlangsung.
baca juga: BNPB: Korban Meninggal Gempa Halmahera Selatan 5 Orang
Selain kerusakan rumah dan bangunan umum, juga terdapat korban luka ringan tertimba reruntuhan bangunan.
"Ada 10 korban luka ringan akibat tertimpa reruntuhan bangunan. Kini para korban menjalani perawatan di RSUD Labuha," ujar Abdu.
Hingga Minggu (28/2), RSUD Labuha masih membuka perawatan darurat untuk korban gempa dengan membangun tenda-tenda darurat di halaman rumah sakit. (OL-3)
KPK menggeledah sejumlah kantor milik swasta di sekitar Jakarta dan Tangerang Selatan, Banten. Penggeledahan terkait kasus pencucian uang tersangka mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba
KPK menyebut tersangka dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba bisa bertambah.
KPK mengaitkan bisnis milik mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba dengan dugaan pencucian uang yang sedang diusut.
Kali Kobe yang berada di Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara meluap. Fenomena itu memicu banjir di Desa Lilief Waibulan, pada Minggu (21/7).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Muhaimin Syarif, mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Rabu (17/7).
KPK menangkap mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif pada Selasa (16/7) malam WIB.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved