Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MASYARAKAT adat suku dayak di wilayah Pantai Mangkiling Desa Datar Ajab Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, menyepakati penerapan denda adat bagi pelaku penjarahan hutan adat atau hutan keramat Pegunungan Meratus. Berdasarkan hasil musyawarah adat pada pertengahan Februari 2021 itu disepakati pemberlakuan kembali sanksi dan denda adat bagi pelaku penebangan pohon dan berburu di kawasan hutan adat.
"Sanksi dan denda adat sebenarnya sudah ada sejak lama dan turun temurun, tetapi kini disosialisasikan kembali menyusul semakin maraknya aksi pembalakan liar di wilayah hutan adat kami," tutur Sumiati, 65, salah seorang tokoh masyarakat adat Pantai Mangkiling, Jumat (19/2). Kesepakatan penerapan denda adat ditandatangani sejumlah tokoh masyarakat adat desa dan balai di wilayah Pantai Mangkiling meliputi Pantai Mangkiling, Banyuwana, Hinan Kanan, Pantai Wang, Rantau Parupuk, Datar Ajab, serta Kepala Adat Kecamatan Hantakan, Abdul Hadi, dan Camat Hantakan, Kartadipura.
Ditambahkan Sumati, dalam pertemuan tersebut juga disosialisasikan pula batas wilayah desa dan hutan adat, termasuk kawasan hutan lindung dan hutan produksi, berdasarkan dokumen dan peta desa yang sudah ada sejak 1980-an. "Kawasan hutan di wilayah ini hanya boleh dikelola atau dimanfaatkan oleh pewaris dan keturunan hak ulayat," tegasnya.
Musyawarah adat itu juga mendapat pendampingan hukum dari Peradi DPC Martapura-Banjarbaru. Plt Kepala Desa Datar Ajab, Yandi, mengatakan denda adat diterapkan sebesar 12 tail atau sekitar Rp14,4 juta untuk tiap pohon yang ditebang dan 1-5 tail untuk berburu di dalam hutan adat.
Untuk orang luar desa pelaku penjarahan hutan dikenakan denda dua kali lipat yakni 24 tail atau sekitar Rp28,8 juta. Khusus untuk yang membuka ladang dikenakan denda lebih besar lagi yakni Rp36 juta untuk tiap pohon ditebang.
Pada bagian lain Anggota Komisi II DPRD Hulu Sungai Tengah, Yajid Fahmi, beberapa waktu lalu menyatakan menyambut baik kesepakatan dan penerapan denda adat ini. Yajid mendesak pemerintah dan aparat keamanan lebih serius untuk memberantas praktik illegal logging yang terjadi di kawasan Pegunungan Meratus. "Fakta di lapangan praktik penebangan liar marak terjadi di Pegunungan Meratus. Karena itu kami meminta aparat terkait dan pemda untuk lebih serius memberantas praktik illegal logging," tegasnya. (OL-14)
Penetapan kawasan konservasi yang sentralistik tersebut mengasingkan peran masyarakat lokal maupun masyarakat hukum adat.
Sepanjang 2023, konflik agraria di Indonesia telah menyebabkan 241 konflik, yang merampas seluas 638.188 hektare (ha) tanah.
Menteri LHK Siti Nurbaya mengungkapkan peningkatan akses bagi rakyat untuk pengelolaan hutan.
Kabupaten Hulu Sungai Selatan adalah daerah yang paling memungkinkan mendapatkan penetapan PPMHA dan HA di Kalsel.
Sekalipun banyak kebijakan yang dibuat, tapi itu hanya memuatkan praktek militerisme yang tujuannya untuk merumuskam kepentingan ekonomi politik pemerintah.
Kabupaten Kutai Barat dikenal sebagai kabupaten adat di jantung Borneo yang setia menjaga hutan adat untuk kesejahteraan masyarakat, pangan dan lingkungan.
Mantan Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan bahasa Bali terancam punah.
Persetujuan atas adanya alih fungsi lahan pada hutan seharusnya melibatkan masyarakat adat yang dapat diwakili oleh para tetua adat.
Ritual adat merupakan tradisi masyarakat Dayak untuk meminta izin kepada leluhur mereka sebelum mendirikan kampung atau bangunan di tanah mereka.
Pesta Adat Lom Plai Wehea sangat potensial untuk mengangkat nama Kutai Timur ke kancah internasional melalui seni budaya.
Pemkot Padang menyambut baik tradisi adat 'Limau Baronggeh' yang dilakukan masyarakat Sungai Pisang, Kelurahan Teluk Kabung Selatan, Kecamatan Bungus Teluk Kabung dalam menyambut Ramadhan.
tarian Sulawesi Tengah sebagai simbol dan ciri khas budaya setempat, tercipta dari kebiasaan dan adat istiadat masyarakat Sulawesi Tengah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved