Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polda Sumut Gagalkan Perdagangan Bayi 14 Hari

Yoseph Pencawan
16/2/2021 11:09
Polda Sumut Gagalkan Perdagangan Bayi 14 Hari
Ilustrasi(ANTARA/OKY LUKMANSYAH)

KEPOLISIAN Daerah Sumatra Utara berhasil menggagalkan penjualan bayi di komplek Asia Mega Mas, Kota Medan, melalui operasi penyamaran petugas. Kasubdit Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut AKBP Simon P Sinulingga mengatakan, pihaknya telah menggagalkan penjualan bayi berusia 14 hari, Senin (15/2).

"Lokasi penjualan bayi di komplek Asia Mega Mas, Medan," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (16/2).

Kasus ini berawal dari adanya informasi adanya dugaan tindak pidana penjualan anak. Para petugas dari Subdit Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut pun langsung melakukan pengintaian. Operasi penyamaran kemudian dilakukan, petugas berpura-pura sebagai pembeli.

"Ternyata (dugaan petugas) benar. Petugas yang menyamar pun langsung menangkap pelaku," ungkapnya.

Penangkapan pelaku dilakukan sekitar pukul 16.10 Wib, kemarin. Dari pemeriksaan, pelaku berinisial A SIA, 42, adalah warga jalan Pukat VII, Bantan Timur, Medan Tembung. Selain bayi, dalam penangkapan petugas juga menyita uang tunai senilai Rp3 juta dari tangan pelaku.

baca juga: Facebook Jadi Pasar Gelap Perdagangan Bayi Filipina

Saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan Polda Sumut guna pengembangan kasus. Petugas sedang mendalami motif pelaku dan jaringannya. Meski masih dalam pemeriksaan, tetapi polda memastikan pelaku akan dipersangkakan dengan Pasal 76 F Junto 83 UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.(OL-3)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya