Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SUBDIT V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khsusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap seorang perempuan berinisal GSDS karena melontarkan ujaran kebencian terhadap dokter, perawat dan pemerintah terkait pandemi covid-19. Dua video ujaran kebencian yang direkam sendiri oleh GSDS, ditemukan di akun facebook bernama Rika Silva. Video tersebut kemudian tersebar ke grup WhatsApp.
Dalam video, GSDS terlihat memegang pemantik dan membakar masker. Kemudian dia mengajak membuang handsanitizer, serta menyebutkan covid-19 hoax serta dokter dan perawat goblok. Polisi bergerak cepat dan menangkap GSDS di Kelurahan Oepura, Kota Kupang bersama kedua orang tuanya. Penangkapan dilakukan Minggu (31/1) malam, dan ia langsung dibawa ke Polda NTT untuk dimintai keterangan.
"Pelaku mengakui bahwa kedua video tersebut dibuat sendiri pada Minggu 31 Januari 2021 sekitar pukul 06.30 Wita di ruangan ADL (aktifitas dalling liffing) UPTD Kesejahteraan Sosial Tuna Netra Dan Karya Wanita Dinas Sosial Provinsi NTT. Ia mengaku tidak pernah menyebarkan vidieo tersebut," kata Dirkrimsus Polda NTT Kombes Johannes Bangun kepada wartawan, Senin (1/2).
Sesuai hasil pemeriksaan polisi, menurut Kombes Johannes Bangun, GSDS merekam enam video terkait covid-19. Salah satu video berisi ajakan cegah covid-19. Menurutnya, motif pelaku membuat video tersebut kerena pada 31 Januari 2021 sekitar pukul 05.30 Wita, ia melihat video seorang pasien diduga terpapar covid-19 meninggal yang tayang di story WhatsApp story seorang temannya. Di dalam video itu terdapat dua pasien termasuk pasien yang meninggal.
baca juga: Satu Desa di Buleleng 24 Warganya Positif Covid-19
Setelah menonton video di story temannya, selanjutnya GSDS merekam enam video terkait covid 19, namun hanya dua video viral di media sosial yaitu video yang menyebutkan covid 19 adalah hoax dan dokter beserta perawat goblok, serta video kedua yang berisis ajakan cegah covid 19 dengan membakar masker dan membuang handsanitiser.
"Ia mengaku tidak mengetahui siapa yang memviralkan video tersebut," jelasnya.
Polda NTT menetapkan GSDS melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. (OL-3)
Saat ini, terpantau pelayanan solar subsidi di Kabupaten Sikka berjalan normal tidak mengalami kendala maupun antrian yang mengular.
Berangkat dari permasalahan tersebut, Binus School Simprug bersama Happy Hearts Indonesia bekerja sama membangun pendidikan sejak kanak-kanak di NTT melalui kelompok Bersama Untuk Bangsa.
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak meresmikan pengoperasian 2.664 titik air atau sumur bor di seluruh Indonesia, termasuk 389 titik air di NTT.
KEBAKARAN hebat terjadi di kompleks pertokoan Kota Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Selasa 30 Juli 2024 sekitar pukul 07:30 Wita.
Pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) di Poco Leok, Flores, NTT, bakal berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi setempat.
SEBANYAK 60 sesepuh Lamaholot menemui mantan Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen (Purn) Johni Asadoma untuk memberikan dukungan maju di Pilgub NTT.
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
Kritik membangun merupakan kritikan yang biasanya berupa saran-saran. Kritik tajam biasanya bersifat akurat, tepat, dan mendukung.
Minimnya etika digital dalam bersosial di media daring sayangnya terus terjadi di Tanah Air.
Calon perdana menteri petahana India, Narendra Modi, menghadapi tuduhan menyakiti perasaan umat Muslim India setelah mengeluarkan ujaran kontroversial di tengah kampanye pemilu.
PASKAH menunjukkan secara kasatmata bahwa Yesus datang ke tengah dunia untuk menyelesaikan persoalan esensial dan sentral tentang kebencian yang sering mewarnai hidup manusia.
Dalam Pemilu 2024, ujaran kebencian dan hoaks jauh menurun tapi diganti kategori lain yaitu netralitas aparat dan penggunaan sumber daya publik untuk memenangkan calon tertentu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved