Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kerumunan Warga di PKL Dibubarkan Forkopimda Sidoarjo

Heri Susetyo
31/1/2021 18:30
Kerumunan Warga di PKL Dibubarkan Forkopimda Sidoarjo
Rombongan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Sidoarjo membubarkan kerumunan warga di PKL, Perumahan Taman Pinang dan Gading Fajar, Ahad (31/1)(MI/Heri Susetyo)

FORUM Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sidoarjo  membubarkan kerumunan massa saat operasi yustisi di kawasan perumahan Taman Pinang dan Gading Fajar, Minggu (31/1).

Sikap tegas namun tetap humanis itu ditunjukkan Pejabat Bupati Sidoarjo Hudiyono bersama Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji, Dandim 0816 Sidoarjo Letkol M Iswan Nusi dan Kasatpol PP Widyantoro Basuki. Saat operasi yustisi, di lokasi tersebut banyak para pedagang kaki lima (PKL) dan warga berkerumun. Padahal Sidoarjo menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jilid II.

"Hal ini kami lakukan karena saat ini diberlakukan PPKM jilid II. Sementara kerumunan orang juga bertentangan dengan peraturan protokol kesehatan pencegahan covid-19," kata Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono.

Pada kesempatan itu jajaran Forkopimda Sidoarjo juga mensosialisasikan pada masyarakat agar disiplin protokol kesehatan 3 M. Juga sosialisasi vaksinasi covid-19 aman, halal dan sesuai standar kesehatan.

"Jangan ada yang berkerumun, jangan lupa wajib pakai masker, rajin cuci tangan dan hidup sehat guna mencegah penyebaran virus corona," pesan Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji.

Dalam operasi yustisi tersebut juga menjaring sejumlah warg yang ketahuan melanggar peraturan protokol kesehatan. Mereka yang melanggar diberi surat tipiring untuk mengikuti sidang pada waktu yang telah ditentukan. (OL-13)

Baca Juga: THM dan Cafe Langgar PPKM di Palangka Raya Didenda Rp5 Juta



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya