Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang Rusmardi mengakui kesalahan institusi serta bawahannya dalam pemaksaan siswa nonmuslim untuk berjilbab. Ia secara jantan, menyampaikan permohonan maaf atas kasus intoleran tersebut.
Ia berharap kesalahan dan simpang siur informasi di media sosial dapat diselesaikan dalam semangat kebersamaan dan keberagaman.
''Saya memohon maaf atas kesalahan dari jajaran dalam penetapan aturan cara berpakaian. Ananda Jeni Cahyani Hia tetap bersekolah seperti biasa, tadi masih bersekolah,'' katanya, dalam konfrensi pers semalam di Padang.
Jeni Cahyani Hia adalah siswa nonmuslim SMKN 2 Padang. Keharusan berhijab di SMKN 2 Padang tanpa menenggang apa pun agama yang dianut, terbuka ke ruang publik, setelah orangtua Jeni, Elianu Hia, melemparnya ke media sosial.
Video berdurasi 15 menit 23 detik tersebut diupload secara oleh akun Facebook Elianu Hia, berisi narasi postingan, bahwa ia dipanggil pihak sekolah karena anaknya tidak pakai hijab.
Diakui Rusmardi, dengan viralnya video tersebut dia khawatir ada gesekan umat beragama di Indonesia dan dunia. ''Itu yang kami takutkan. Ini kesalahan, kami proses dalam sekolah,'' ucapnya.
Rusmardi mengatakan, yang menghadapi orangtua dan siswi dalam video merupakan bawahnya. Di antaranya, Wakil Kepala Kesiswaan Zakri Zaini dan seorang guru Bimbingan Konseling (BK). ''Keduanya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya khusus dalam aturan berpakaian seragam siswa-siswi,'' ujarnya.
Menurut Rusmardi, wakil kesiswaan bersama guru BK telah menangani dan memfasilitasi keinginan anak didik untuk berseragam sekolah yang telah disebutkan dalam surat pernyataan. Mediasi itu terjadi pada Kamis (21/1/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.
''Saya sebagai Kepala sekolah ada di sekolah, tapi saya tidak tahu. Setelah saya koordinasi dengan teman-teman ternyata orangtuanya tidak dipanggil, hanya keinginan anak membawa orangtua mendatangi sekolah,'' ungkapnya. ''Makanya kami tidak tahu ada kejadian. Kami kepsek, mengakui kesalahan karena apa yang terjadi saat ini.''
Sementara itu, Dinas Pendidikan Sumatra Barat (Sumbar) juga menegaskan bahwa tidak ada pemaksaan atau aturan yang memberlakukan pelajar nonmuslim wajib memakai hijab. Persoalan berpakaian bagi para pelajar ini telah selesai beberapa tahun lalu.
''Persoalan pakaian itu sebenernya sudah selesai beberapa tahun lalu. Jauh kewenangan SMK dan SMA ini pindah ke provinsi. Artinya ini sesuatu yang tidak perlu kita atur lagi. Karena apa? Tidak ada lagi adanya kasus unsur pemaksaan itu,'' kata Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri.
Adib mengungkapkan, pihaknya telah mengirimkan tim ke SMK Negeri 2 Padang untuk mengumpulkan data dan informasi. Pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan jika terjadi penyimpangan.
''Saya jujur, saya baru tahu tadi pagi. Kami coba konfirmasi, kami turunkan tim. Tim ini belum membuat hasil laporan secara tertulis, karena baru selesai sore tadi,'' katanya.
Adib menekankan persoalan di SMK Negeri 2 Padang masih konteks dalam tanggung jawab pihak kepala sekolah. Seandainya ada aturan atau praktik-praktik atau tindakan di luar ketentuan, dirinya akan mengambil sikap.
''Saya selaku kepala dinas mengambil tindakan tegas. Tentunya dengan melalui berbagai proses. Proses yang kami jalani sekarang turunnya tim ke SMK 2 Negeri Padang. Tim sedang mengambil data informasi semuanya itu,'' tukasnya.
Dia menyebutkan, bahwa tidak ada maksud sektor pendidikan melakukan atau memberikan semacam sikap, apalagi bentuknya berupa pemaksaan. ''Saya tegaskan, tidak ada satu aturan pun membolehkan itu,'' ujarnya.
''Jika nanti di dalam laporan temuan tim adanya dugaan penyimpangan, tentunya kami proses sesuai aturan berlaku. Pernyataan dari kami, yang perlu ditegaskan, tidak ada pemaksaan dan tidak ada aturan untuk itu. Itu semuanya, kami mengacu peraturan yang ada dari kementerian,'' tambah Adib. (YH/OL-10)
Atlet lari capat asal Prancis, Sounkamba Sylla, diperkirakan akan mengganti jilbabnya dengan topi untuk berpartisipasi dalam upacara pembukaan Olimpiade 2024, Sabtu (27/7) dini hari WIB.
Ia pernah magang di salah satu brand fesyen favoritnya sehingga mengetahui sekilas tentang bagaimana bisnis fesyen berjalan.
Untuk memudahkan pelanggan, produk umamascarves kini tersedia di berbagai platform e-commerce populer seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, dan Lazada.
Pengadilan Iran menjatuhkan hukuman penjara dan 74 kali cambuk kepada penyanyi pop Mehdi Yarrahi. Hukuman dijatuhkan setelah ia merilis lagu yang mengkritik wajibnya jilbab bagi perempuan.
POLRI mengeluarkan sebuah aturan melalui surat telegram tentang ketentuan rambut bagi polisi wanita atau Polwan.
Direktur Eksekutif Maarif Institute Abd Rohim Ghazali menilai kekerasan dari tenaga pendidik merupakan hal yang serius.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved