Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
GURU besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU),Tan Kamello menegaskan hukum positif di Indonesia tidak mengenal selfplagiarism atau autoplagiarism. Pernyataan ini diungkapkan Tan Kamello menyikapi kasus kontroversial Rektor USU Terpilih Muryanto Amin yang dituduh melakukan selfplagiarism.
“Jika dibaca Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.17 Tahun 2010, tidak satu kata pun dijumpai istilah selfplagiarism atau autoplagiarism.,” ujar Kamello kepada wartawan, Selasa (19/1).
Menurut pakar hukum di Sumatera Utara ini, istilah tersebut hanya dikemukakan oleh para penulis asing dan tidak pernah dimasukkan dalam rumusan pasal. “Kalau seorang plagiator diduga dan mau dijatuhi hukuman berdasarkan hukum positif, maka perbuatan yang dilakukan plagiator harus memenuhi unsur-unsur yuridis dalam pasal tersebut.,” bebernya.
Oleh karenanya, kata Tan Kamello yang juga merupakan anggota Dewan Guru Besar (DGB) USU ini, Tim Penelusuran yang dibentuk Rektor USU untuk menangani perkara dugaan plagiat Muryanto Amin tidak dapat membuktikan perbuatan plagiat yang dilakukan oleh Rektor Terpilih tersebut.
“Selain itu pasal yang diterapkan untuk kasus ini tidak bisa dibuktikan, melainkan hanya melakukan dugaan saja. Ketua Tim juga sudah membuat kesimpulan yang berulang-ulang tentang adanya dugaan perbuatan plagiat dengan tidak memahami secara benar arti plagiat yang dimaksudkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.17 Tahun 2010. Dalam peraturan tersebut secara jelas dan eksplisit yaitu mengutip sebagian atau seluruh karya ilmiah pihak lain. Jadi bukan karya ilmiah sendiri,” beber Tan Kamello.
Sebagai salah seorang anggota Dewan Guru Besar USU, Tan Kamello mengaku sudah membaca dan menyimak hasil penelusuran dugaan plagiat pada kasus Muryanto. Penemuan tim penelusuran itu akan menimbulkan masalah hukum baru. Sebab berdasarkan cacatannya, bahwa Tim Penelusuran menggunakan frase dugaan adanya plagiarisme dengan kategori self-plagiarism atau autoplagiarism dengan menggunakan aplikasi Turnitin dan Checker X.
Baca juga : Kloter Pertama Haji Dijadwalkan Berangkat 15 Juni 2021
“Pertanyaannya , siapakah yang mengesahkan alat uji aplikasi tersebut. Apakah pihak Senat, Rektor, Dewan Guru Besar, Wali Amanat, sehingga menjadi validable dan reliable.” Urainya.
Sebab lanjutnya, berdasakan alat uji aplikasi tersebut, Tim Penelusuran berpendapat diduga telah terjadi perbuatan plagiat yang melanggar etika keilmuan dan integritas moral.
“Di sini Tim Penelusuran tidak dapat membedakan ruang norma hukum dan ruang norma etika dan moral. Norma hukum yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.17 Tahun 2010 saja tidak dilanggar, mengapa dapat dikatakan melanggar etika keilmuan dan integritas moral,” terangnya.
Oleh sebab itu, untuk menentukan indikator yuridis dalam memutuskan seseorang plagiat atau tidak maka alat ukurnya harus terlebih dahulu disahkan dalam forum kelembagaan yang sah. “Apakah aplikasi Turnitin dan Checker X sudah diputuskan sebagai norma hukum pada peraturan internal USU sebagai alat uji yang sah. Menurut sepengetahuan saya belum ada, sehingga sangatlah tidak patut (onbehoorlijkheid) untuk diterima pandangan Tim Penelusuran tersebut,” ungkap Kamello.
Terakhir, Tan Kamello menegaskan Dewan Guru Besar bekerja dalam kerangka pikir sistem etik bukan terjebak dalam kerangka pikir hukum. Kerangka berpikir hukum maka acuannya adalah norma hukum dan asas hukum. Kerangka pikir etik lebih tinggi posisi kedudukannya dari hukum .
“Kalau Tim Penelusuran menduga adanya selfplagiarism dari Dr.Muryanto Amin, maka dugaan hukum itu sudah salah, sehingga tidak tepat untuk mengatakan telah terjadi pelanggar etika keilmuan.” pungkasnya. (OL-2)
KUALITAS demokrasi di Indonesia merosot cukup drastis, salah satunya karena kecenderungan intervensi terhadap gerakan islamisme di Indonesia.
Sembung diketahui mengandung senyawa aktif flavonoid yang berfungsi sebagai antikanker.
Kehadiran para pelajar di GIIAS 2024 memberikan mereka kesempatan untuk melihat secara langsung inovasi-inovasi terbaru dari merek-merek otomotif terkemuka.
Universitas Nusa Cendana dianggap paling menarik dan terpilih menjadi role model untuk implementasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Tema yang diusung pada DISPORSENI Nasional UT Tahun 2024 adalah “Harmoni dalam Sportivitas, Kreativitas, dan Intelektualitas.
Bagi kamu yang ingin kuliah tapi mahal, opsi beasiswa merupakan salah satu langkah yang bisa meringankan beban biaya pendidikan
BAKAL Calon Wali Kota Medan dari Partai NasDem, Rico Waas memastikan akan memberikan ruang yang besar untuk seniman dan pegiat literasi jika menang dalam Pilkada 2024.
Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli memusnahkan barang bukti dari 113 perkara dalam pemusnahan periode kedua tahun ini.
Ella Nanda Sari, seorang selebgram asal Medan, dilaporkan meninggal dunia setelah menjalani prosedur sedot lemak di Klinik Kecantikan berinisial WSJB di Kota Depok.
WALI KOTA Medan Bobby Nasution akan membuat kebijakan memberi gaji bulanan untuk para juru parkir senilai Rp2,5 juta per bulan.
PARTAI Nasdem dan Gerindra menyatakan berkoalisi di Pemilihan Wali Kota Medan, Sumatra Utara. Koalisi ini ditandai dengan mendeklarasikan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Medan.
POLRI memecat 15 personel yang sebelumnya bertugas di Polrestabes Medan, Sumatra Utara (Sumut), karena telah melakukan beragam pelanggaran berat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved