Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Harga komoditas cabai merah di setiap pasar tradisional di Kota Tasikmalaya telah merangkak naik hingga mencapai Rp90 ribu per kilogram. Hal itu terjadi karena pasokan di petani di beberapa daerah mengalami penurunan drastis.
"Pasokan dari petani lokal sekarang menipis hingga harga cabai mengalami kenaikan. Biasanya dikirim dari petani yang berada di Kecamatan Cisayong, Taraju serta beberapa sentra lainnya di Garut, Majalengka, Cirebon. Namun, kondisi hujan selama ini membuat para petani baru mulai tanam dan lainnya gagal panen," kata, Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Perikanan, Kota Tasikmalaya, Tedi Setiadi, Senin (18/1/2021).
Tedi mengatakan, harga cabai di setiap pasar tradisional telah merangkak naik di musim penghujan dan pasokannya tidak memenuhi kebutuhan. Hingga para penjual terpaksa mengurangi penjualan dari biasa 10-15 kilogram dan sekarang mereka menjual 5 kilogram.
"Memang sekarang ini pemerintah daerah tak memiliki tempat penyimpan hingga kondisinya busuk. Apalagi saat ini harga cabai malah terus mengalami kenaikan. Akan tetapi, pedagang cabai merah di pasar tradisional sekarang sudah kurang mengingat harganya belum turun dan banyak konsumen mengeluhkan dengan harga tersebut," ujarnya.
Sementara itu, salah seorang pedagang pasar tradisional Cikurubuk Lukman, 55, warga Selaawi mengatakan, harga cabai sekarang ini merangkak naik disebabkan tidak adanya pengiriman dari petani karena semua dibatasi. Akan tetapi, beberapa lahan ada juga yang gagal panen. Ada yang busuk dan lainnya baru tanam di musim penghujan.
"Cabai merah besar biasanya dijual Rp28 ribu menjadi Rp90 ribu per kg, cabai merah kriting dijual Rp23 ribu menjadi Rp 55 ribu per kg, cabai merah biasa Rp25 ribu naik Rp50 ribu. Sedangkan, cabai rawit mengalami kenaikan dari harga Rp20 ribu naik menjadi Rp40 ribu, cabai rawit domba dari Rp30 ribu naik Rp85 ribu, dan cabai rawit hijau Rp26 ribu menjadi Rp70 ribu per kg," paparnya. (Kristiadi/AD/OL-10)
Menyikapi tingginya harga cabai rawit merah di tingkat konsumen, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional bersama Kementerian Pertanian menggelar aksi stabilitas pasokan harga pangan.
DIREKTUR Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Prihasto Setyanto menyatakan bahwa kenaikan harga cabai rawit merah karena faktor kekeringan.
arga cabai rawit merah (lombok setan) di sejumlah daerah di Pantura Jawa Tengah melonjak dari sebelumnya Rp50 ribu per kilogram menjadi Rp90 ribu per kilogram.
Harga sejumlah komoditas pangan rata-rata secara nasional di tingkat pedagang eceran turun, mulai beras, bawang, minyak goreng hingga cabai merah keriting
MENTERI Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan mengatakan harga cabai di beberapa provinsi di Indonesia mengalami kenaikan jelang Idul Adha.
Harga bawang merah di Kuningan naik mencapai Rp50 ribu per kilogram. Sedangkan harga cabai merah seharga Rp40 ribu per kilogram.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved