Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
POLRESTA Tasikmalaya melakukan pemusnahan ribuan botol minuman keras dan ratusan petasan di Taman Kota Tasikmalaya, Kamis (31/12) sore. Pemusnahan tersebut dilakukan hasil operasi yang dilakukan aparat polisi selama 6 bulan.
Kepala Kepolisian Polresta Tasikmalaya, AKBP Doni Hermawan mengataka pemusnahan dilakukan secara terbuka untuk menjadikan pengingat bagi masyarakat supaya tidak lagi menggelar perayaan tahun baru dengan cara pesta miras maupun menyalakan petasan.
"Sudah ada larangan bagi masyarakat agar tak merayakan tahun baru dengan berkumpul di tengah pandemi Covid-19. Karena saat malam tahun baru rawan terjadinya pesta miras dan diharapkan dalam perayaan tak terjadi. Polisi akan terus berupaya melakukan razia di sejumlah daerah agar peredaran miras tidak lagi dijual," katanya, Kamis (31/12).
Ia mengatakan, Kota Tasikmalaya sudah ada aturan melarang konsumsi minuman keras dan beberapa kasus kejahatan yang diawali dengan kasus miras. Berdasarkan data dari Kepolisian miras yang dimusnahkan berjumlah 3.315 botol berbagai merek dan 1.137 liter miras oplosan jenis tuak hingga 567 butir petasan. Miras tersebut disita dari para pedagang jamu.
baca juga: Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba di Lapas Cianjur
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf memgatakan peredaran minuman keras berada di wilayahnya cukup sulit diberantas karena pedagang melakukan penjualannya secara sembunyi-sembunyi. Dan selama ini sudah jelas melarang peredaran itu mengingat selama ini telah adanya peraturan daerah.
"Ke depannya Kota Tasikmalaya harus bebas dari peredaran minuman keras. Dan sekarang ini harus banyak mudharat yang ditimbulkan akibat mengkonsumsi miras. Kami tidak mau adanya alasan untuk menghangatkan badan, tapi kenyataannya jadi mabok dan saya tetap meminta agar aparat terus melakukan razia agar kota santri bebas dari minuman keras," paparnya. (OL-3)
Kekeringan rawan terjadi di Kecamatan Cipatujah, Cikalong, Pancatengah, Cineam, Karangjaya, Culamega, Cibalong, Kadipaten, Salawu, Tanjungjaya, Pageurageung dan Kecamatan Sukaresik.
Musim kamarau yang terjadi pada tahun ini ada peningkatan kasus terutama nyamuk aedes aegypti atau demam berdarah dengue (DBD). Peningkatan kasus, menyebabkan 4 orang meninggal
Sebelum ditemukan di bawah pohon dalam kondisi meninggalnya Iis Aisah meninggalkan rumah selama tiga bulan tanpa ijin keluarganya karena bersangkutan selama ini mengalami gangguan mental
Program pengembangan itu dilakukan di Kampung Sinar Jaya, Kelurahan Urug, Kecamatan Kawalu.
lahan seluas 5 hektare berada di Kampung Tanjung, Karanganyar, Gunung Tandala, Talagasari, Kersamenak, Kelurahan Kersamenak, Kecamatan Kawalu, semuanya dalam kondisi terancam kekurangan
Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Dinas Kesehatan telah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) untuk kasus demam berdarah dengue (DBD)
SEKRETARIS Fraksi PKS DPRD DKI Muhamad Taufik Zoelkifli (MTZ) mengecam keras anggota DPRD yang dilaporkan menjadi pemain judi online. Ia meminta mereka dijatuhi sanksi berat.
TRUK bermuatan minuman keras (miras) terguling di jalan raya, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Akibatnya, ratusan botol minuman keras berserakan di jalan.
34 orang meninggal setelah mengonsumsi alkohol ilegal beracun di negara bagian Tamil Nadu, India selatan.
Pesta miras berujung malapetaka. Tiga warga di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, terpaksa dilarikan ke rumah sakit setelah ditemukan bersimbah darah.
Polisi menindak warung jamu yang menjual minuman keras di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
SEBUAH mobil Honda Civic milik wisatawan bernama Riki warga Majalaya, Bandung menjadi sasaran amukan massa terjadi di kawasan objek wisata Pantai Barat, Pangandaran
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved