Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) bersama Kantor Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Banyumas tengah mengusut adanya cabai yang diduga dicat merah. Pengecatan cabai tersebut dilakukan untuk mengelabui konsumen. Sampai sekarang, ada 10 kilogram (kg) barang bukti cabai yang diduga dicat.
Penemuan adanya cabai yang dicat diawali oleh keluhan pedagang yang dilanjutkan ke Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Wilayah 1 Purwokerto, Arif Budiman. "Awalnya ada laporan dari pedagang yang mencurigai adanya cabai rawit merah yang aneh. Cabai rawot merah memang saat sekarang cukup tinggi harganya karena mencapai Rp60 ribu per kg. Sehingga untuk meraup keuntungan, maka cabai putih dan kuning dicat merah," jelasnya.
Dinkes dan Loka POM Banyumas kemudian menelusurinya, dan dugaan kuat memang cabai yang berwarna putih dan kuning dicat merah. Cabai tersebut ditemukan di Pasar Wage Purwokerto. "Sebetulnya, secara kasat mata antara cabai merah yang asli dengan dicat bisa dibedakan. Namun, untuk membuang catnya agak sulit, karena sudah menempel pada cabai," kata Kepala Loka POM Banyumas Suliyanto, Rabu (30/12).
Dijelaskan Suliyanto, warna merah pada lapisan cabai memang merupakan cat. Sehingga kalau dikonsumsi membahayakan bagi manusia. "Saat ini, kami telah mengambil sampel cabai tersebut untuk dicek kandungannya ke Laboratorium BPOM Semarang. Sehingga nantinya akan diketahui kandungannya," jelasnya.
Sementara Kepala Bidang Sumberdaya Kesehatan Dinkes Banyumas Slamet Setiadi mengatakan bahwa denfgan menggunakan zat kimia tertenti dan air panas, mampu membuat bahan yang menempel pada cabai bisa mengelupas. "Kemungkinan ini memang sengaja, karena jumlahnya cukup banyak. Kami masih menunggu hasil lab, sehingga nantinya dapat diketahui bahan yang menempel pada cabai serta kandungannya," kata dia. (OL-13)
Baca Juga: Mahalnya Harga Cabai Jadi Biang Kerok Inflasi
Menyikapi tingginya harga cabai rawit merah di tingkat konsumen, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional bersama Kementerian Pertanian menggelar aksi stabilitas pasokan harga pangan.
DIREKTUR Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Prihasto Setyanto menyatakan bahwa kenaikan harga cabai rawit merah karena faktor kekeringan.
arga cabai rawit merah (lombok setan) di sejumlah daerah di Pantura Jawa Tengah melonjak dari sebelumnya Rp50 ribu per kilogram menjadi Rp90 ribu per kilogram.
Harga sejumlah komoditas pangan rata-rata secara nasional di tingkat pedagang eceran turun, mulai beras, bawang, minyak goreng hingga cabai merah keriting
MENTERI Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan mengatakan harga cabai di beberapa provinsi di Indonesia mengalami kenaikan jelang Idul Adha.
Harga bawang merah di Kuningan naik mencapai Rp50 ribu per kilogram. Sedangkan harga cabai merah seharga Rp40 ribu per kilogram.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved