Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEKITAR lima kapal nelayan asing ditenggelamkan di perairan Kepulauan Riau (Kepri). Kapal disita petugas lantaran menangkap ikan secara ilegal di wilayah perairan tersebut.
Adapun terdapat empat kapal berbendera Vietnam dan satu kapal berbendera Malaysia. Pemusnahan kapal dilakukan dengan cara ditenggelamkan di perairan Pulau Abang, Kota Batam.
"Penenggelaman kapal tetap memperhatikan kelestarian lingkungan laut. Kami tidak menggunakan bom. Tapi, membocorkan lambung kapal agar tenggelam secara perlahan. Sehingga tidak mengganggu ekosistem dan biota laut," jelas Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Hari Setiyono, Selasa (29/12).
Baca juga: Kapal Pencuri Ikan dari Malaysia Ditangkap di Perairan Berhala
Langkah ini menindaklanjuti putusan hakim dalam perkara pidana atas nama Ngo Van Dung, Nguyen Van Quyen, Yelwin OO, Le Thanh Sanga dan Nguyen Huu Phuoc. Kejaksaan mengapresiasi kerja sama dengan instansi terkait. Khususnya, Ditjen PSDKP Pangkalan Batam yang mendukung tugas jaksa selalu eksekutor. Sehingga, eksekusi kapal nelayan ilegal berjalan lancar.
"Pemusnahan ini bertujuan memberi efek jera kepada kapal ikan asing yang menjarah hasil kekayaan laut Indonesia, khususnya Kepri," pungkas Hari.(Ant/OL-11)
SEBANYAK delapan ABK kapal berbendera Tiongkok Fu Yuan Yu 857 menyambangi Gedung Bareskrim Polri. Mereka melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap tiga unit kapal ikan ilegal yang kedapatan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah laut Natuna dan Selat Malaka.
BADAN Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri mengamankan satu kapal asing dengan bendera Malaysia di perairan Selat Malaka, Kepulauan Riau pada Rabu, 28 Februari 2024.
Setiap penumpang kapal dikenakan biaya sebesar 50 ribu Bangladeshi Taka atau sekitar Rp 7 juta untuk anak-anak, dan 100 ribu Taka atau sekitar Rp 14 juta untuk dewasa.
Penangkapan ini menunjukkan kesigapan aparat KKP dalam memberantas praktik illegal fishing di wilayah perairan perbatasan RI-Filiphina,
Kapal isap pasir laut bernama MV. Vox Maxima dengan muatan 29.920 GT tersebut berhasil dihentikan pada saat operasi Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 06, Jumat (27/10)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved