Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MENJELANG hari Natal harga berbagai bahan bumbu dapur di kawasan Provinsi Aceh melonjak naik. Kenaikan yang paling terasa adalah harga cabai merah, cabai hijau dan cabai rawit. Lalu bawang merah lokal dan bawang merah peking juga ikut melambung.
Amatan Media Indonesia di pusat pasar sayur Pante Teungoh Kabupaten Pidie, misalnya harga cabai merah kwalitas super dari kemarin, Selasa (22/12) Rp50 ribu/kg, sekarang, Rabu (23/12) naik Rp10 ribu menjadi Rp 60 ribu/kg. Lalu cabai merah kwalitas sedang dari sebelumnya Rp 40 ribu/kg, kini menjadi Rp50 ribu/kg.
Kemudian cabai hijau, dari Rp40 ribu/kg, naik menjadi Rp50 ribu/kg. Berikutnya cabai rawit dari Rp 38 ribu/kg, meningkat menjadi Rp40 ribu/kg. Adapun bawang merah lokal dari Rp 30 ribu naik menjadi Rp35 ribu/kg. Bawang merah peking dari Rp25 ribu naik menjadi Rp30 ribu/kg.
Baca Juga: Banyak Hajatan, Harga Cabai di Klaten Naik
Pedagang cabai merah eceran di Kota Sigli, Ibukota Kabupaten Pidie, Fadhil, kepada Media Indonesia, Rabu (23/12) mengatakan kenaikan cabai dan bawang merah ini tergolong tinggi dan mendadak. Misalnya, harga cabai merah dari sehari sebelumnya dan hari ini naik mencapai Rp 10 ribu. "Jarang naik sekaligus hingga perbedaan harga sampai Rp10 ribu dari sehari sebelumnya" tutur Fadhil.
Fadhil memperkirakan harga beberapa bahan tersebut bisa saja naik lagi. Itu bisa saja terjadi kalau merujuk pada permintaan pasar semain banyak dan pasokan barang dari petani lokal berkurang. Kondisi seperti ini bisa menimbulkan permainan pasar, bila tidak diawasi atau diantispasi dengan dengan serius. Karena ada pihak yang memanfaatkan saat kondisi seperti ini untuk mengelambungkan harga.
"Ini bisa saja dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab" tutur Nurbaiti, pemerhati masalah sosial keluarga di Aceh. (OL-13)
Baca Juga: Pemprov Sulsel Sediakan Rapid Antigen Gratis di Dua Lokasi
Menyikapi tingginya harga cabai rawit merah di tingkat konsumen, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional bersama Kementerian Pertanian menggelar aksi stabilitas pasokan harga pangan.
DIREKTUR Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Prihasto Setyanto menyatakan bahwa kenaikan harga cabai rawit merah karena faktor kekeringan.
arga cabai rawit merah (lombok setan) di sejumlah daerah di Pantura Jawa Tengah melonjak dari sebelumnya Rp50 ribu per kilogram menjadi Rp90 ribu per kilogram.
Harga sejumlah komoditas pangan rata-rata secara nasional di tingkat pedagang eceran turun, mulai beras, bawang, minyak goreng hingga cabai merah keriting
MENTERI Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan mengatakan harga cabai di beberapa provinsi di Indonesia mengalami kenaikan jelang Idul Adha.
Harga bawang merah di Kuningan naik mencapai Rp50 ribu per kilogram. Sedangkan harga cabai merah seharga Rp40 ribu per kilogram.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved