Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SIDANG vonis terhadap terdakwa Gede Ari Astina atau Jerinx, personel Grup SID Bali, kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.
Dalam vonisnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun dua bulan atau 14 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider satu bulan kurungan kepada I Gede Ari Astina. Majelis hakim menilai jika terdakwa Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kesalahan dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu.
"Menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atau antargolongam," ujar Ketua Majelis Hakim.
Aturan yang dilanggar ialah Pasal 27 dan 28 UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. "Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun 2 bulan, denda Rp10 juta, subsider satu bulan kepada terdakwa I Gede Ari Astina," katanya. Masa hukuman terdakwa dikurangi masa penahanan selama kasus berjalan. Hakim juga memutuskan jika terdakwa tetap ditahan. Vonis yang diterima drummer SID ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni tiga tahun.
Kasus ini bermula pada Agustus 2020 ketika menulis IDI kacung WHO di akun media sosial Instagram. Jerinx menyebutkan IDI selalu tunduk dengan apapun putusan WHO berkaitan dengan pandemi covid-19. Mendengar vonis tersebut, Jerinx langsung tertunduk dan meneteskan air mata. Ia tidak menyangka kalau vonis yang dijatuhkan sangat berat.
Majelis hakim mempersilakan jaksa dan penasihat hukum untuk berpikir selama satu pekan untuk menerima atau banding atas vonis itu. Jerinx mengatakan pihaknya masih berpikir untuk mengajukan banding atau tidak.
"Setelah konsultasi, kami berpikir dulu (langkah hukum banding)," ujar Jerinx. Koordinator Jaksa Penuntut Umum Otong Hendra Rahayu juga menyatakan berpikir dulu akan banding atau tidak.
Penasihat hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana, menjelaskan sesungguhnya saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU sudah meringankan Jerinx. Sebab dalam penjelasan, tudingan tersebut sama sekali bukan merupakan penghinaan, apalagi ditujukan kepada kelompok atau organisasi tertentu.
Sementara masih ada kebaikan yang dilakukan terdakwa yang sudah dirasakan oleh masyarakat umum. Itulah seharusnya menjadi pertimbangan vonis majelis hakim dan seharusnya Jerinx dibebaskan dari semua tudingan yang ada. (OL-14)
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
Kritik membangun merupakan kritikan yang biasanya berupa saran-saran. Kritik tajam biasanya bersifat akurat, tepat, dan mendukung.
Minimnya etika digital dalam bersosial di media daring sayangnya terus terjadi di Tanah Air.
Calon perdana menteri petahana India, Narendra Modi, menghadapi tuduhan menyakiti perasaan umat Muslim India setelah mengeluarkan ujaran kontroversial di tengah kampanye pemilu.
PASKAH menunjukkan secara kasatmata bahwa Yesus datang ke tengah dunia untuk menyelesaikan persoalan esensial dan sentral tentang kebencian yang sering mewarnai hidup manusia.
Dalam Pemilu 2024, ujaran kebencian dan hoaks jauh menurun tapi diganti kategori lain yaitu netralitas aparat dan penggunaan sumber daya publik untuk memenangkan calon tertentu.
Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan bantuan sosial (bansos) bisa diberikan pada keluarga penjudi online, tetapi bukan pada pelakunya
Sukamta menyatakan bahwa pemerintah baru-baru ini mulai mengambil tindakan terhadap praktik ilegal ini.
MANTAN Rektor Universita Tadulako (Untad) Palu, Sulawesi Tengah, Basir Cyio divonis enam bulan kurungan penjara seusai menjalani sidang pelanggaran UU ITE
WACANA penyadapan oleh Polri yang termuat dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dinilai mengkhawatirkan mengusik hak privasi masyarakat.
Polisi mengungkap identitas pria berinisial AP, 29 tahun, yang mengancam dan memeras uang sebesar Rp300 juta dari artis Ria Ricis. Ternyata, AP adalah mantan sekuritinya.
Kemen PPPA akan terus mendampingi dan mengawal proses hukum kasus AP, perempuan yang berhadapan dengan hukum sekaligus tersangka kasus pelanggaran UU ITE yang menjadi korban KDRT.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved