Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DUGAAN penjualan tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, terus menguat. Penyidik kejaksaan yang mengusut kasus ini menyita sejumlah barang bukti.
Salah satu di antaranya kuitansi penjualan dilengkapi meterai. "Kuitansi tersebut berada di antara 182 dokumen yang disita," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim, Sabtu (17/10).
Dalam kuitansi, penerima dana ialah Ali Mudin Sidik. Ia menerima uang penjualan tanah dari Pariman.Selain dokumen, tim kejaksaan juga menyita telepon seluler milik Bupati Agustinus Dula dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Ambrosius Syukur.
Tanah milik Pemkab Manggarai Barat itu merupakan hibah dari Masyarakat Adat Ramang Ishaka, yang direncanakan untuk pembangunan sekolah perikanan. Namun, belakangan, lahan itu dijual, sehingga negara dirugikan sekitar Rp3 triliun.
Bupati Agustinus sempat membuat surat yang menyatakan lokasi tanah hibah itu milik pemkab. Lewat surat juga, ia memerintahkan Kepala Bagian Tata Pemerintahan untuk mengajukan penerbitan sertifikat dan membangun pilar serta pagar di tanah itu.
Namun, dalam surat yang lain, bupati menyatakan membatalkan surat pertama. Alasannya, pemerintah kabupaten tidak menemukan bukti yang cukup atas kepemilikah lahan seluas 30 hektare tersebut. (N-3)
Ganjar bersama Mahfud MD menegaskan bakal menjamin perlindungan masyarakat adat dan mengupayakan RUU Masyarakat Adat
CAWAPRES Mahfud MD mengatakan banyaknya pengaduan kepada Kemenko Polhukam (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan) dari 2,587 kasus tanah adat.
Pengakuan akan adanya hukum adat, masyarakat adat, dan tanah adat menjadi krusial agar masalah di Pulau Rempang menemui titik terang.
PRESIDEN Republik Indonesia, Joko Widodo, menyerahkan SK (Surat Keputusan) Hutan Adat Aceh, kepada delapan Masyarakat Hukum Adat (MHA).
UNIVERSITAS Syiah Kuala (USK) bekerjasama dengan Kementerian ATR/BPN RI, merilis hasil riset inventarisasi, identifikasi tanah ulayat dan komunal yang berada di Provinsi Aceh.
Sebanyak 148 bidang tanah ulayat di Aceh yang tersebar di 10 daerah berhasil didata oleh Universitas Syiah Kuala.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved