Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Usai Jaga Demo, Polisi Disemprot Disinfektan

Palce Amalo
08/10/2020 15:50
Usai Jaga Demo, Polisi Disemprot Disinfektan
.(MI/Andri Widiyanto)

RATUSAN polisi diterjunkan untuk mengamankan unjuk rasa mahasiswa di Kantor DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (8/10). Mahasiswa yang tergabung dalam Forum untuk HAM dan Demokrasi menggelar unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja yang disahkan DPR sejak Senin (12/10).

Mereka membawa berbagai spanduk yang antara lain memuat tulisan yang meminta DPR mencabut UU Cipta Karya dan mengatasi penyebaran covid-19. Mahasiswa juga meminta DPRD menghentikan pemutusan hubungan kerja (PHK) di masa pandemi dan menuntaskan serta mengadili para pelanggar hak asasi manusia (HAM).

Unjuk rasa berlangsung sekitar tiga jam, hanya berlangsung di luar gerbang DPRD. Mereka berorasi secara bergantian yang kemudian diakhiri dengan pembacaan pernyataan sikap, sebelum bubar dengan tertib.

Dalam orasinya, koordinator lapangan aksi, Marselinus sempat melontarkan kata-kata makian kepada anggota dewan. Setelah mahasiswa bubar, tiap polisi yang bertugas mengamankan aksi tersebut disemprot disinfektan untuk mencegah penyebaran virus korona.

Penyemprotan disinfektan dilakukan petugas dari Rumah Sakit Bhayangkara Kupang. "Semua personel disemprot cairan disinfektan," kata Kapolres Kupang Ajun Komisaris Besar Satria Binti Perdana kepada wartawan. Petugas yang menyemprotkan disinfektan mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu
Berita Lainnya