Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
BALAI Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS), Kota Malang, Jawa Timur, membuka kembali pendakian Gunung Semeru pada 1 Oktober 2020 setelah hampir setahun ditutup dari semua aktivitas. Pendakian dibuka salah satunya untuk membangkitkan roda ekonomi masyarakat sekitar.
Kepala Subbagian Data Evaluasi Pelaporan dan Humas TNBTS Syarif Hidayat menyatakan pembukaan Gunung Semeru merupakan revitalisasi bertahap menuju masa adaptasi kebiasaan baru. Pelaksanannya tetap memerhatikan standar operasional prosedur (SOP) pendakian.
"Jumlah kuota maksimal 120 orang, pendakian hanya selama 2 hari satu malam," kata Syarif Hidayat kepada wartawan di Malang, Selasa (22/9).
Baca juga: Anak Gajah Sumatra Kembali Lahir di Riau
Syarif mengungkapkan pembukaan pendakian Gunung Semeru memerhatikan sejumlah pertimbangan, yakni hasil pengecekan jalur pendakian oleh TNBTS dan tim mitra hasilnya kondusif.
Pertimbangan lainnya, seluruh peserta rapat yang melibatkan tim mitra pada Senin (21/9) menyepakati pembukaan Semeru.
Adapun pertimbangan subjektif lantaran gunung tertinggi di Pulau Jawa itu sudah ditutup selama setahun. Sehingga memunculkan kerinduan para pendaki dan wisatawan untuk mendaki.
Pertimbangan terpenting adalah untuk membangkitkan roda ekonomi masyarakat sekitar. Sebab, sejak pendakian ditutup, apalagi selama masa wabah covid-19, praktis pelaku jasa wisata kehilangan pendapatan.
Karena itu, Kepala BB-TNBTS John Kenedie menandatangani pengumuman pembukaan kembali pendakian. Para pendaki bisa memesan tiket secara daring dengan melengkapi persyaratan sejak tiga hari sebelum mendaki.
Batas akhir pendakian yang diizinkan adalah Kalimati sesuai arahan PVMBG Pos Gunung Sawur Lumajang. Sedangkan tempat mendirikan tenda hanya di lokasi Ranu Kumbolo dan Kalimati.
Para pendaki wajib mematuhi SOP dengan menggunakan masker dan membawa cadangan minimal 4 buah masker. Membawa obat pribadi dan hand sanitizer, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, serta pencegahan covid-19.
Sebelum mereka mendaki, suhu tubuh dicek harus di bawah 37,3 derajat celsius. Tenda hanya boleh diisi maksimal 50% dari kapasitas. Jarak antartenda minimal dua meter. Para pendaki wajib mematuhi social distancing dan protokol kesehatan. (OL-1)
Persantren juga disebut sebagai upaya untuk melakukan regenerasi terhadap ulama-ulama. Sebab, ilmu harus diturunkan agar terus dimanfaatkan.
DUA wisatawan tewas usai tenggelam saat menikmati liburan Idul Adha di pantai Taipa, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Nurman Ramdansyah, Penjabat Sekda Kabupaten Malang, menekankan agar kepolisian, kejaksaan, dan KPK mengusut kasus dugaan pelanggaran dalam program BPJS PBID Pemkab Malang.
Bayar parkir pakai QRIS sesuai aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Penambahan KPM Malang WOW diharapkan dapat memperkuat pemahaman dan pemanfaatan jasa keuangan di tengah masyarakat yang berkembang pesat.
Kampung penerima penghargaan kampung proklim utama nasional 2023 itu berhasil menerapkan praktik baik pengelolaan kampung berbasia ramah lingkungan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved