Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
TIGA dari 46 Bakal Calon (Balon) Kepala Daerah di Provinsi Maluku Utara terkonfirmasih positif covid-19 setelah menjalani pemeriksaan swab test di Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Chasan Boesoirie, Ternate, pada 7-11 September 2020.
Akibatnya, tiga Balon tersebut tidak dapat mengikuti tes psikologi karena harus menjalani karantina mandiri selama 10 hari.
Ketua Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Provinsi Maluku Utara Dewi Mufidatun Ummah yang ditemui wartawan di Muara Hotel, tempat psikotes digelar mengatakan tiga Balon yang positif covid-19 baru akan mengikuti tes psikologi setelah sembuh dari penyakit menular itu. Hal itu karena setiap orang yang melajutkan tes harus benar-benar bersih dari covid-19
Baca juga: Tokoh Alumni ITS Dukung Cak Machfud-Cak Mujiaman Majukan Surabaya
"Ada tiga orang Balon yang belum bisa mengikuti tes psikologi karena mereka terkonfirmasih positif covid-19 setelah menjalani swab test," ungkap Dewi, Jumat (11/9) malam
Ketiga bakal calon tersebut, lanjut Dewi, tidak diungkapkan indentitasnya. Namun, mereka berasal dari Kota Ternate, Halmahera Timur, dan Halmahera Selatan.
"Hingga saat ini, bakal pasangan calon bupati dan wali kota yang sudah menyelesaikan tes kesehatan aspek psikologi adalah sebanyak 32 orang yang tersebar di enam kabupaten kota. Dan yang masih sementara berjalan
melakukan tes yaitu bakal pasangan calon dari Kabupaten Kepulauan Sula dan Kabupaten Pulau Taliabu," kata Dewi
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate M Zen A Karim mengatakan KPU belum mengetahui bakal calon siapa yang terkonfirmasi covid-19 karena belum menerima laporan dari RSUD Chasan Boesoirie.
"Hasil pemeriksaan kesehatan dari Ikatan Dokter Indonesia, Himpunan Psikologi Indonesia, dan Badan Narkotika Nasional, akan diumumkan pada hari ini, tanggal 12 September," tandas Zen. (OL-1)
KPK menggeledah sejumlah kantor milik swasta di sekitar Jakarta dan Tangerang Selatan, Banten. Penggeledahan terkait kasus pencucian uang tersangka mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba
KPK menyebut tersangka dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba bisa bertambah.
KPK mengaitkan bisnis milik mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba dengan dugaan pencucian uang yang sedang diusut.
Kali Kobe yang berada di Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara meluap. Fenomena itu memicu banjir di Desa Lilief Waibulan, pada Minggu (21/7).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Muhaimin Syarif, mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Rabu (17/7).
KPK menangkap mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif pada Selasa (16/7) malam WIB.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved