Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pelaku Industri Wisata Diharuskan Lakukan Rekayasa Teknis 

Iis Zatnika
09/9/2020 17:02
Pelaku Industri Wisata Diharuskan Lakukan Rekayasa Teknis 
Acara CHSE dalam Memasuki Adaptasi Kebiasaan Baru di Destinasi Pariwisata Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Pangkalpinang, Rabu (9/9).(MI/Iis Zatnika)

TAK ada lagi alat tulis di atas meja, pun gelas, sendok, hingga kulkas di kamar hotel. Berbagai peranti yang memungkinkan transmisi virus korona disingkirkan, sebagian diganti alat sekali pakai.

Pun, saat sarapan, nomor kamar telah ditata di atas meja yang kini jaraknya satu meter. Bubur, nasi goreng, buah hingga kopi yang biasa kita ambil sendiri, kini diambilkan oleh petugas yang bukan cuma bermasker namun juga memakai pelindung wajah.

Kesiapsiagaan pengelola hotel pun hadir dari poster imbauan untuk menjaga jarak dan ketersediaan cairan sanitasi di berbagai sudut.

Praktik baik yang diperlihatkan Hotel Santika Pangkalpinang itu diafirmasi Pudin Saepudin, S.ST.Par., MP.Par, Ketua Prodi Administrasi Hotel STP NHI Bandung yang juga Tim Penyusun Buku Panduan CHSE Kemenparekraf 2020 dalam acara Sosialisasi Cleanliness, Health, Safety and Enviromental Sustainability (CHSE) dalam Memasuki Adaptasi Kebiasaan Baru di Destinasi Pariwisata Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Rabu (9/9).

Pudin menegaskan, pada panduan CHSE  dirilis pihaknya, masyarakat juga bisa ikut memantau implementasinya, juga bisa menegur jika terjadi pelanggaran.

Panduan itu di antaranya penggunaan sprei, sarung bantal, dan selimut diganti setiap hari, barang publik di kamar tidur dibersihkan dengan disinfektan atau cairan pembersih lain yang aman dan sesuai minimal dua kali sehari serta kamar tidur dibersihkan dengan disinfektan/carian pembersih lain yang aman dan sesuai sebelum tamu datang dan setelah tamu pulang. 

"Secara general tidak ada batasan kapasitas karena kami menerima masukan dari pengusaha hotel kecil yang dilakukan adalah implementasi rekayasa teknis. Di antaranya dengan pengaturan peralatan di kamar tadi, pengaturan jarak parkir dan lainnya. Intinya pengusaha bisa jalan tapi protokol ditegakkan," ujar Pudin.

Sementara itu, Oni Yulfian, Direktur Pengembangan Destinasi Regional I MD yang juga menghadiri acara ini menyatakan bahwa di kalangan pelaku wisata, industri hotel terbilang lebih mudah diregulasi dan diawasi dalam implementasi CHSE.

Tantangan lebih besar dihadapi oleh daerah tujuan wisata (DTW) yang menangani para pelancong di lapangan serta pihak-pihak lainnya mulai petugas parkir, pedagang makanan, suvenir, penjaga toilet hingga musola.

Untuk itu, sosialisasi akan terus dilakukan, karena DTW adalah salah satu penggerak ekonomi masyarakat di penjuru Nusantara. "Kami juga membagikan petunjuk CHSE, cairan pembersih, pelindung wajah, termometer hingga tempat sampah bagi kelompok sadar wisata (pokdarwis) yang kini mulai menjalankan kegiatan," ucap Oni. (Zat/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya