Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
APARAT Polda Sumatra Utara (Sumut) meringkus lima orang komplotan perampok uang nasabah bank dari dalam mobil antarprovinsi. Seorang di antara komplotan itu tewas.
Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin, dalam keterangannya di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan, Jumat (28/8), menjelaskan lima perampok itu, yakni TJ, AWL, DC, HER, dan SWT, warga Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) dan Bengkulu.
Baca juga: Jadi Pangdam Kasuari, Nyoman Fokus Amankan Pilkada Serentak 2020
Sedangkan perampok yang tewas yakni TJ, ditembak petugas, karena berusaha menyerang petugas di wilayah Pematang Siantar, Sumut. "Aksi perampokan dilakukan tersangka terhadap nasabah bank di Pematang Siantar, Simalungun, Tanah Karo, dan Rantau Prapat," ujarnya.
Martuani menyebutkan, perampokan yang terakhir dilakukan tersangka di Pematang Siantar kepada nasabah bank karyawan PT Waskita. Penangkapan terhadap seorang tersangka, yakni TJ, di Kandis, Provinsi Riau, dan dilanjutkan dengan para tersangka lainnya.
Baca juga: Warga Tasikmalaya Belum Peduli Mencegah Covid-19
Barang bukti yang disita dari tersangka berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna biru, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah, satu unit Honda Beat warna putih biru, empat buah helm, satu buah jaket warna krem, dan enam buah paku yang telah dimodifikasi.
"Keempat tersangka itu melanggar Pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," kata dia.
Baca juga: KPU se-Papua Barat Ikuti Bimtek Sistem Data Pemilih
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja menambahkan, aksi perampokan nasabah dilakukan dengan modus memasang paku pada ban mobil korban yang sudah diincar.
Operasi penangkapan diawali dengan pembentukan tim khusus oleh Polda Sumut untuk mendeteksi keberadaan dan memburu mereka. Akhirnya diketahui para pelaku bersembunyi di Kandis, Riau.
Dari hasil interogasi, mereka mengakui perbuatan mereka di seluruh aksi perampokan. Hanya satu orang dari tersangka yang hanya terlibat dalam aksi perampokan di Sumatra Barat. Sehingga, yang bersangkutan diserahkan proses hukumnya ke Polda Sumbar. (Ant/X-15)
Polisi saat ini juga tengah mendalami dugaan karyawan toko terlibat dalam perampokan tersebut.
Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat tersangka dalam kasus perampokan toko jam tangan mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang terjadi pada Sabtu (8/6).
Polisi mengungkap perkembangan terkini kasus perampokan 18 jam tangan mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Perampok bersenjata tajam berinisial HK menggasak 18 jam mewah di sebuah toko di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Sebuah toko pakaian dan jam tangan mewah di PIK 2, Tangerang, Banten dirampok pada Sabtu (8/6) lalu. Akibat perampokan tersebut, toko tersebut mengalami kerugian sekitar Rp14 miliar.
Dua sejoli berstatus mahasiswa fakultas hukum di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah terlibat kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap nenek salah satu pelaku.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved