Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEBANYAK tujuh orang warga binaan Lapas Kelas II B Cianjur, Jawa Barat, sedianya bisa menghirup udara bebas bersamaan HUT Kemerdekaan RI ke 75, Senin (17/8). Namun karena masih ada persyaratan yang mesti dijalani, proses pembebasan mereka tertahan.
Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Lapas Kelas II B Cianjur, Yulius Jumhertartono, mengatakan ketujuh warga binaan tersebut mendapatkan remisi umum II bertepatan momentum HUT Kemerdekaan RI. Namun mereka masih ada denda dan harus menjalani subsider selama 6 bulan.
"Yang mendapat RU II yang langsung bebas ada tujuh orang. Namun mereka tidak bisa langsung bebas karena masih ada denda dan harus menjalani subsider selama 6 bulan. Sehingga, (warga binaan) yang langsung pulang (bebas) terkait remisi tidak ada," ungkap Yulius kepada mediaindonesia.com, Senin
(17/5).
Pemberian remisi pada Hari Kemerdekaan RI rutin diberikan kepada warga binaan yang jejak rekamnya selama menjalani hukuman pidana terbilang bagus. Artinya mereka telah memenuhi syarat di antaranya berkelakuan baik minimal enam bulan, telah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan, serta telah inkrah
atau sudah berkekuatan hukum tetap.
Inkrah tersebut diartikan telah ada vonis dari pengadilan dan eksekusi dari kejaksaan. Selain pemberiaan remisi umum II, Lapas Kelas II B Cianjur juga memberikan remisi umum I berupa pengurangan masa tahanan pidana secara bervariasi. "Yang mendapat remisi keseluruhan sebanyak 482 orang," jelas Yulius.
Baca Juga: Petugas KAI Bentangkan Bendera Merah Putih di Stasiun Pasar Senen
Hingga saat ini jumlah warga binaan di Lapas Kelas II B Cianjur masih melebihi kapasitas. Sejatinya, kapasitas lapas hanya mampu menampung sebanyak 355 orang warga binaan.
"Per hari ini (Senin), jumlah warga binaan di Lapas Kelas II B Cianjur terdata sebanyak 736 orang," terang Yulius.
Pemberiaan remisi merupakan salah satu upaya mengurangi kapasitas lapas. Tapi tentunya harus ada aturan dan ketetapan memberikan remisi terhadap warga binaan.
Selain HUT Kemerdekaan, remisi juga diberikan saat hari-hari besar keagamaan. Seperti Idulfitri dan lainnya. "Warga binaan yang mendapat remisi tentunya harus sudah memenuhi persyaratan," pungkasnya. (OL-13)
Seluruh narapidana yang mendapatkan remisi tidak ada yang langsung bebas.
Perusahaan juga mendorong ekonomi sirkular dengan mengurangi limbah operasional hingga 28,2%.
Dalam komitmen NDC, sektor FOLU mengalami tren penurunan nilai emisi sejak 2010 tetapi masih sebagai sektor pengemisi GRK (net emitter) dengan tingkat emisi pada 2030 sebesar 216 juta ton CO2e.
Penggunaan bahan bakar alternatif memberikan manfaat dari berbagai aspek, mulai dari lingkungan, ekonomi, hingga sosial.
Keputusan pemberian remisi Idul Fitri kepada ratusan narapidana kasus korupsi menuai kritik dari sejumlah pegiat antikorupsi.
Saat ini jumlah penghuni Lapas se-Riau diketahui telah mencapai 14.692 orang. Padahal kapasitasnya hanya untuk 4.555 orang.
Program ini mencakup berbagai inisiatif di bidang lingkungan, ekonomi, dan pendidikan.
Penerapan pidana bersyarat sebagai alternatif pemidanaan dapat menjadi solusi dari pemecahan masalah daya tampung lapas di Indonesia yang telah mengalami over kapasitas.
Saat ini, kita menghadapi tantangan penataan sistem peradilan pidana. Umumnya, hukuman bertumpu pada pemenjaraan.
Kemenkumham memberikan remisi serta pengurangan masa pidana khusus bagi narapidana dan anak binaan beragama Islam dalam momen Idul Fitri 1445 Hijriah
LEMBAGA Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong meneken perjanjian kerja sama dengan Sekolah Tinggi Teologi Global Glow Indonesia yang digelar di Gereja Oikoumene Terang Dunia Lapas Cibinong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved