Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Bupati Sorong Cabut Izin Kebun Sawit di Tanah Ulayat Klaso

Martinus Solo
17/8/2020 08:19
Bupati Sorong Cabut Izin Kebun Sawit di Tanah Ulayat Klaso
Bupati Sorong Johnny Kamuru(MI/Martinus Solo)

BUPATI Sorong Johnny Kamuru memgembalikan hak ulayat tanah adat milik masyarakat adat Malamoi di Klaso, Kabupaten Sorong, Papua Barat yang kini ditanami sawit. Tepat pada hari Kemerdekaan RI ke-75, Bupati Sorong menyerahkan SK pencabutan izin perusahaan sawit PT MMP bertempat di Kampung Della, Disrrik Selemkai, Kabupaten Sorong kepada masyarakat adat Malamoi, Senin (17/8).

Bupati telah mempertimbangkan berdasarkan kajian teknis yang dilakukan oleh OPD terkait karena perusahaan tersebut telah melanggar beberapa perjanjian kontrak kerja sama. Atas dasar itu Pemkab Sorong mengeluarkan SK pencabutan izin tentang izin lingkungan, izin lokasi, dan izin usaha perkebunan milik PT MMP. SK tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Sorong kepada Dewan Adat Malamoi.

baca juga: Harga Tandan Buah Sawit Rendah, Petani Kelapa Sawit Menjerit

"Setelah melalui kajian mendalam atas kebun sawit di Klaso maka diputuskan untuk dikembalikan kepada warga pemilik hak ulayat tanah adat," ujar Bupati Sorong Johny Kamuru disaksikan para undangan, di antaranya anggota DPRD, para kepala distrik, sejumlah OPD dan Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Malamoi.

Masyarakat Adat Malamoi lega setelah menanti jawaban Pemkab Sorong atas pencabuta izin usaha kelapa sawit di tanah ulayat Klaso. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya