Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
AKSI provokatif Jerinx berbuah jeruji. Kemarin, ia ditahan Kepolisian Daerah Bali. Satu kalimat yang membuatnya tersungkur, yakni IDI kacung WHO.
Pengurus Ikatan Dokter Indonesia Bali pun melaporkan pria bernama asli I Gede Ary Astina itu karena melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Penyidik mengusutnya dengan Pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Setelah pemeriksaan intensif, mendalami bukti dan saksi, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Secara resmi, hari ini, dia kami tahan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Yuliar Kus Nugroho.
Dalam upaya penanganan pandemi covid-19, drummer grup Band Superman is Death (SID) itu memilih berseberangan dengan pemerintah. Terakhir, pada 26 Juli lalu, ia ikut turun ke jalan dalam aksi Bali menolak rapid/swab.
Namun, bukan itu yang membuatnya berurusan dengan polisi. Dalam unggahan Instagramnya, pada 13 dan 15 Juli, dia menyatakan covid-19 sebagai konspirasi dan dibuat-buat. Selanjutnya, ia menyatakan gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan ikut tes covid-19.
Setelah dilaporkan kepada polisi, Jerinx sempat meminta maaf kepada IDI. Ia mengaku pernyataannya sebagai kritikan semata. “Saya tidak bermaksud merendahkan IDI. Tidak melecehkan dokter di Indonesia.”
Pengusutan kasus yang dilaporkan IDI Bali itu sudah dilakukan awal Agustus lalu. Setelah memeriksa tiga saksi, penyidik juga memanggil dan memeriksa Jerinx pada 6 Agustus.
Saat itu, ada 13 pertanyaan yang diajukan penyidik. Pemeriksaan berlangsung dua jam. Jerinx mengaku membuat posting-an yang membuat IDI berang. (OL/N-2)
Dittipidum Bareskrim Polri menerima laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Adam Deni Gearaka terbukti bersalah dalam pencemaran nama baik terhadap Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni.
Banyak kasus kekerasan dan juga pencemaran nama baik yang dialami jurnalis.
Komnas HAM berharap tak ada lagi kriminalisasi atas kebebasan berpendapat setelah MK membatalkan pasal pencemaran nama baik dan berita bohong.
MK hapus pasal hoaks dan pencemaran nama baik, Polri siap ikuti ketentuan baru dari MK
Video viral menunjukkan seorang calon legislatif dari Partai Demokrat di Kabupaten Solok, Sumatra Barat, Ismael Koto, diduga menodongkan benda mirip senjata api kepada tim suksesnya
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved