Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Maluku Utara menangkap 2 orang warga Sulawesi Tengah dan Sulawesi Utara yang menangkap ikan menggunakan bahan peledak. Insialnya RT alias Tama (44) dan SM alias Tole (19). Keduanya diringkus di wilayah perairan Pulau Kabihu, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara pada 1 Agustus 2020.
Direktur Polisi Air dan Udara Polda Maluku Utara, Kombes Pol R. Djarot Agung Riadi didampingi Kabid Humas AKBP Adip Riojikan dalam konfrensi pers di mako Polairud Malut, Senin (10/8) mengatakan kedua tersangka yang diamankan tersebut memiliki peran masing-masing, termasuk sebagai penyelam ketika bom atau bahan peledak sudah selesai dipakai.
"Para terduga pelaku ini tidak bekerja sendiri tetapi bersama dengan kelompok. Ada kurang lebih 12 orang yang berhasil kabur dan saat ini sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Jarod, Senin (10/8)
Para terduga pelaku, lanjutnya, menggunakan Kapal KM Shohiibusunnah 001. "ABK kurang lebih 14 orang. Dua orang berhasil diamankan dan 12 orang lainnya kabur," ujar Jarod.
Bahan peledak yang digunakan dalam aksi ini adalah bahan pupuk merek Cantik dan minyak tanah, yang dikemas dalam botol air mineral, botol bekas minuman keras (bir), jerigen kapasitas 5 liter. Peleda dan disimpan pda 3 buah coolbox dengan jumlah kurang lebih 17 buah.
Baca juga: 1500 Personel Polda Sumsel Tangani Karhutla 10 Kabupaten
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 1 Ayat (1) dan (3) UU Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Darurat, Pasal 84 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan serta Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Ol-14)
KPK menggeledah sejumlah kantor milik swasta di sekitar Jakarta dan Tangerang Selatan, Banten. Penggeledahan terkait kasus pencucian uang tersangka mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba
KPK menyebut tersangka dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba bisa bertambah.
KPK mengaitkan bisnis milik mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba dengan dugaan pencucian uang yang sedang diusut.
Kali Kobe yang berada di Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara meluap. Fenomena itu memicu banjir di Desa Lilief Waibulan, pada Minggu (21/7).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Muhaimin Syarif, mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Rabu (17/7).
KPK menangkap mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif pada Selasa (16/7) malam WIB.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved