Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
TIM Operasi Penertiban Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) Seksi Wilayah II Pekanbaru, Balai Gakkum KLHK Sumatra menggagalkan upaya perdagangan 1.752 satwa liar dilindungi jenis burung yang dikemas dalam 64 keranjang dan 1 sangkar di dua lokasi terpisah. Yakni di Jalan Lintas Timur Sumatra Km 57 dan Km 55 Desa Mekar Jaya, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, Selasa (21/7).
Tim menahan pelaku berinisial TDR beserta satu mobil Toyota Innova berwarna hitam.
"Saat ini kami sedang memeriksa TDR secara intensif. Kami juga memeriksa SR yang mengaku sebagai pemilik burung. SR mengaku memiliki izin sebagai pengedar satwa burung. Namun setelah kami koordinasikan dengan Balai Besar KSDA Riau, izin tidak sesuai," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra Eduward Hutapea di Pekanbaru.
Ia menjelaskan, untuk pemeriksaan lebih lanjut, barang bukti berupa 1.752 burung dalam 64 keranjang dan 1 sangkar, 1 Toyota Innova warna hitam bernomor polisi D 1294 ADM, dan TDR diamankan di Kantor Seksi Wilayah II Pekanbaru, Balai Gakkum KLHK Sumatra.
Eduward mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan pengiriman satwa jenis dilindungi. Tim Gakkum KLHK Sumatra segera menuju lokasi pertama di Jalan Lintas Timur Sumatra Km 57, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Sekitar pukul 21.10 WIB, Tim menghentikan dan memeriksa mobil Toyota Kijang Innova warna hitam yang dikendarai oleh TDR, dan menemukan 53 keranjang berisi burung.
Kemudian Tim bergerak menuju lokasi kedua di Jalan Lintas Timur Sumatra Km 55 Desa Mekar Jaya, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, dan sekitar pukul 22.05 WIB, Tim menghentikan lalu memeriksa bus Rhema Abadi, dan menemukan 11 keranjang dan 1 sangkar berisi burung.
Menurutnya, penindakan itu menunjukkan bahwa walaupun di tengah pandemi covid-19, petugas KLHK terus bekerja untuk menjaga kekayaan hayati Indonesia dari pelaku kejahatan.
baca juga: Polda Riau Bongkar Penyulingan Ilegal Minyak Mentah di Dumai
Sementara Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK Sustyo Iriono mengatakan Tim KLHK baik dari Gakkum maupun dari KSDAE terus melakukan langkah-langkah untuk menghentikan kejahatan yang mengancam kekayaan hayati.
"Kekayaan hayati yang kita miliki ini harus kita jaga, karena satwa-satwa ini penting untuk menjaga fungsi ekosistem kita. Kami ingatkan kepada pelaku kejahatan terhadap satwa, kami akan tindak tegas," pungkasnya.(OL-3)
Nenek moyang harimau berasal dari Asia, bukan Afrika. Mereka berevolusi dan beradaptasi dengan lingkungan Asia, sehingga memiliki karakteristik yang sesuai dengan habitat tersebut.
Seekor harimau Sumatra (Panthera tigris Sumatrae) ditemukan mati terjerat di Sigaruntang, Desa Sungai Pua, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Kamis (25/7).
BEA Cukai tunjukkan keseriusannya dalam penanganan perdagangan ilegal satwa dan tumbuhan Indonesia, melalui jalinan kerja sama internasional dengan Foreign Customs Attaché Club (FCAC).
Balai Besar KSDA Riau melakukan pelepasliaran seekor Harimau Sumatra berjenis kelamin betina bernama Puti Malabin di landscape Rimbang Baling Provinsi Sumatera Barat, pada Jum'at (28/6).
Lima satwa itu adalah empat landak jawa dan satu kukang.
Sebanyak tiga pelaku dibekuk di dua lokasi berbeda, dua orang di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan dan satu orang di Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
Tim Gakkum KLHK telah melakikan penyegalan pada lahan yang terbakar. Penyegelan dilakukan sebagai tanda dimulainya penyelidikan atas dugaan unsur kesengajaan dalam pembukaan lahan HPK
Pangkalan TNI AU Roesmin Nurjadin selaku Satgas Operasi Bagian Udara menerbangkan helikopter untuk mendukung pelaksanaan patroli udara.
Operasi Modifikasi Cuaca mengatasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau periode 20-29 Juli 2024, diperpanjang selama tiga hari sampai dengan 1 Agustus 2024.
Program DP3 adalah salah satu inisiatif strategis untuk memastikan masyarakat pedalaman tidak hanya memiliki akses informasi yang memadai tentang pemilihan serentak.
POLDA Riau menyita 25 kilogram sabu dan 34 ribu pil ekstasi dari sindikat narkoba internasional yang mengedarkan narkoba senilai Rp35 miliar tersebut.
PARTAI Demokrat resmi mengusung M Nasir-M Wardan sebagai calon gubernur (cagub) dan calon gubernur (cawagub) Pilkada Riau 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved