Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JENAZAH seorang anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Indonesia ditemukan membeku di dalam freezer kapal ikan berbendera Tiongkok.
Temuan itu didapati setelah aparat gabungan menangkap dua kapal nelayan berbendera Tiongkok, Lu Huang Yuan Yu 117 dan 118, di perbatasan Indonesia-Singapura pada Rabu (8/7).
"Di atas kapal itu ditemukan satu orang WNI meninggal dunia dan WNI lainnya yang bekerja di kapal tersebut," kata Kapolres Karimun, Kepulauan Riau, AKB Muhammad Adenan seperti disitat dari Inibaru.id, Kamis (9/7).
Baca juga: Menlu: Pelarungan Jenazah ABK WNI Sudah Disetujui Keluarga
Adenan menjelaskan, ditemukan 12 orang WNI di atas Kapal Lu Huang Yuan Yu 117 dan 9 WNI di kapal Lu Huang Yuan Yu 118. Kedua kapal ini diketahui mencari ikan dan cumi di perairan Indonesia. Adapun jenazah WNI yang disimpan di dalam peti es berada di Kapal Lu Huang Yuan Yu 118.
"WNI meninggal dunia itu atas nama Hasan Afriadi asal Lampung," kata Adenan.
Baca juga: ABK WNI Diperbudak di Kapal Nelayan Tiongkok
Setelah penyelidikan ke sesama rekan kerja ABK, jenazah meninggal dunia pada 20 Juni. Penyebab kematian adalah penyakit paru-paru. Meski begitu, petugas akan tetap melakukan visum demi memastikan. Saat ditemukan, kondisi jenazah masih berpakaian dan diberi selimut.
"Untuk kedua kapal kini telah dikuasai oleh tim gabungan pengamanan laut. Dua kapal tersebut berdasarkan arahan pimpinan kapal itu kemudian dibawa ke Dermaga Lanal Batam," katanya.
Baca juga: Menlu: Ada 46 ABK WNI yang Bekerja di Kapal Tiongkok
Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Aris Budiman mengaku menerima informasi ABK asal Indonesia diduga meninggal dunia akibat dianiaya. "Dugaan kami, salah satu kapal itu merupakan tempat penganiayaan dan kapal lainnya sebagai saksi yang mengetahui kejadian tersebut," kata Aris Budiman.
Menurut dia, informasi di kapal tersebut ada mayat juga berasal dari WNI, dan kuat dugaan bahwa yang bekerja di kapal tersebut merupakan korban human trafficking (perdagangan manusia).
Baca juga: Dua ABK Dilarung di Laut Lepas Warga Miskin Dari Sumsel
Dia mengatakan informasi tentang kejadian itu diterima oleh aparat pada Selasa (7/7). Dan pada Rabu (8/7), dirinya memerintahkan aparat untuk mendeteksi dan mencari kapal itu.
Lanjut dia, tempat kejadian perkara (TKP) dugaan penganiayaan terjadi di bawah wilayah yurisdiksi Indonesia dan yang dianiayai adalah WNI walaupun dia bekerja di kapal asing.
"Sehingga kewenangan itu ada di aparat kepolisian termasuk juga di TNI AL dan Bakamla termasuk aparat Indonesia lainnya dapat melakukan tindakan hukum. Kapal ini kurang lebih sudah berlayar selama tujuh bulan bertolak dari Singapura ke Argentina dan begitu melewati perairan kita langsung dilakukan penyergapan dengan seluruh aparat yang ada di laut," tuturnya. (Ant/X-15)
SEBANYAK delapan ABK kapal berbendera Tiongkok Fu Yuan Yu 857 menyambangi Gedung Bareskrim Polri. Mereka melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap tiga unit kapal ikan ilegal yang kedapatan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah laut Natuna dan Selat Malaka.
BADAN Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri mengamankan satu kapal asing dengan bendera Malaysia di perairan Selat Malaka, Kepulauan Riau pada Rabu, 28 Februari 2024.
Setiap penumpang kapal dikenakan biaya sebesar 50 ribu Bangladeshi Taka atau sekitar Rp 7 juta untuk anak-anak, dan 100 ribu Taka atau sekitar Rp 14 juta untuk dewasa.
Penangkapan ini menunjukkan kesigapan aparat KKP dalam memberantas praktik illegal fishing di wilayah perairan perbatasan RI-Filiphina,
Kapal isap pasir laut bernama MV. Vox Maxima dengan muatan 29.920 GT tersebut berhasil dihentikan pada saat operasi Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 06, Jumat (27/10)
Tim sar menghentikan pencarian 6 ABK KM Soneta yang tenggelam di Perairan Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah.
Tim SAR masih mencari 7 anak buah kapal (ABK) yang tenggelam di Perairan Karimunjawa, Jepara.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan tingginya angka kematian di kapal perikanan yang diduga terkait dengan kasus perbudakan
DIEMPAS gelombang tinggi, kapal nelayan bernama KM Barakuda dikabarkan tenggelam di Perairan Semujur, Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel).
ABK korban TPPO kapal ikan berbendera Tiongkok Fu Yuan Yu 857 di laut Singapura membeberkan kronologi yang terjadi di atas kapal tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved