Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JAJARAN Kepolisian Resort Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi, membekuk empat pria diduga kawanan pengedar uang rupiah palsu.
Keempat tersangka pengedar uang palsu (upal) itu, jelas Kapolres Tanjungjabung Barat AKBP Guntur Saputro, ditangkap pada Rabu dini hari di tempat terpisah. Dari tangan keempat tersangka polisi menyita ribuan lembar pecahan Rp100 ribu palsu, berjumlah sekitar 245 juta.
Keempat tersangka berinisial, AM, 35 tahun, MAR, 30 tahun, CH, 32 tahun dan SAF, 40 tahun. Mereka berasal dari wilayah hukum Polres Tanjungjabung Barat. Untuk pengembangan kasus lebih lanjut, keempat tersangka menjalani pemeriksaan intesif di Mapolres Tanjabbar, Kota Kualatungkal, Jambi.
Guntur menyebutkan, terungkapnya kasus peredaran uang palsu berawal dari informasi masyarakat di wilayah Kecamatan Tungkal Ilir, Tanjungjabung Barat. Setelah ditelusuri Tim Petir Polres Tanjabbar mendeteksi kebenarannya. Berbekal dari identitas pelaku yang didapatkan Tim Petir Rabu dini hari menangkap AM di kediamannya di Desa Pantai Gading, Kecamatan Bram Itam, Tanjabbar.
"Kita masih melakukan pengembangan kasus, dan akan berusaha mengungkap tuntas dan menemukan pamasoknya. Kita berharap masyarakat untuk senantiasa waspada dan memeriksa dengan teliti uang yang ditrima, apalagi pecahannya bernilai besar," kata Kapolres AKBP Guntur Saputro.
Guntur menyebutkan, ribuan lembar uang rupiah palsu pecahan seratus ribu yang disita diduga cetakan berbahan kertas biasa. Secara kasat mata upal terlihat buram dan warnanya luntur jika terkena air.
Sementara saat dibekuk, tanpa perlawanan AM mengakui telah membelanjakan uang palsu di beberapa tempat di Tungkal Ilir, Kota Kualatungkal. Kepada petugas dia mengaku mendapatkan uang palsu dari tersangka MAR yang satu desa dengannya. Saat ditangkap, dari tangan MAR polisi menyita ratusan juta uang rupiah palsu.
Tersangka MAR mengaku kepada petugas uang palsu yang belum sempat dia edarkan itu diproleh (dua kali antaran) dari tersangka CH alias Acun, wiraswastawan warga Jalan Harapan, RT 08, Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir.
Kepada polisi yang menangkapnya, Acun mengaku mengambil upal tersebut bersama tersangka SAF dari tangan MUH yang masih belum tertangkap. (OL-13)
Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Pengedar Uang Palsu
WARGA Desa Sungai Buluh Kecamatan Muarabulian Kabupaten Batanghari, Jambi, dibuat geger dengan penangkapan seekor ular piton raksasa dengan panjang delapan meter.
Khitan massal digelar dalam rangka menyemarakkan bulan Muharram 1446 H yang diselenggarakan di Aula Kantor Baznas Provinsi Jambi.
PENGENDARA sepeda motor yang berboncengan tewas seketika usai terlindas truk tronton yang mengangkut alat berat ekskavator. Ini terjadi di Simpang Rimbo, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi.
Rangkaian perawatan Trilogy 2.0 memanfaatkan sejumlah teknologi terkini seperti energi laser, radio frequency, dan photodynamic therapy untuk menyehatkan kulit.
WARGA menyesalkan sikap Pemerintah Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi, yang memaksa Asniati, 60, mengembalikan uang gaji sebesar Rp75 juta.
AKIBAT mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi, pengendara sepeda motor menabrak bus yang melintas dari arah berlawanan di jalan lintas Sumatra Kilometer 16, Kecamatan Tabir Lintas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved