Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WARGA Desa Gedung Agung, Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan mengeluhkan limbah cair milik PT Servo Buana Resource (SBR) yang keluar dari stokpile batubara mereka mencemari lingkungan dan kebun karet warga sekitar.
Salah satu warga bermana Walius Putrawan mengatakan, pencemaran lingkungan yang berasal dari limbah cair batubara itu telah berlangsung lama.
Bahkan, kata Walius, dirinya bersama masyarakat telah melaporkan kejadian ini kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lahat. DLH lahat, jelasnya, telah melakukan verifikasi pencemaran dengan mengecek langsung tapi tidak ada tindak lanjut dari pihak PT Servo.
"Saya kemudian mendatangi DLH Lahat, untuk meminta klarifikasi mengenai hasil verifikasi dari DLH, yang belum ada satupun perintah tersebut dilaksanakan oleh PT. Servo," kata Walius dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/5).
Walius mengeluhkan, kinerja dari dinas terkait belum begitu memihak keadilan untuk masyarakat. Karena sudah setahun ini sejak hasil verifikasi tersebut di tanda tangani pihak perusahaan dan DLH, belum ada ketegasan dari dinas terkait dalam penyelesaian sengketa lingkungan.
“Kami berharapkan agar Pemkab Lahat dan instansi terkait serius dalam melakukan penegakan lingkungan, karena sudah banyak masyarakat mengeluh dengan pencemaran lingkungan oleh perusahaan yang tidak bertanggungjawab,” keluh dia.
Untuk itu, Walius meminta agar PT. SBR membuat outlet kolam pengendap lumpur secara permanen dan memenuhi standar teknis. Disamping itu juga agar limbah tak mencemari lingkungan dan lahan warga PT SBR harus membuat tanggul dan drainase secara permanen agar rembesan air kolam tidak masuk ke kebun warga.
Berikutnya membuat dinding seng pembatas dengan kebun warga dan atau aktifitas masyarakat untuk meminimalisir tebaran debu.
“Terakhir, kami meminta PT SBR untuk melakukan dan melaksanakan pemantauan air limbah di kolam pengendap lumpur,” harap Walius. (OL-13)
Baca Juga: UI Ciptakan Bilik Tes Swab Aman Bagi Tenaga Medis
Astra Runners merupakan inisiator dari gelaran Astra Half Marathon. Ini merupakan kali ke-11.
Dosen IPB University, Hirmas Fuady Putra menjelaskan ormas yang memutuskan menerima tawaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus mengutamakan lingkungan dalam pengoperasian tambang.
Penanaman pohon sebagai bagian dari dukungan program sejuta pohon dilakukan Persatuan Perusahaan Realesat Indonesia (REI) di kawasan Rumah Sakit Bandar Negara Husana,
Ada tiga fungsi utama mangrove yakni, fungsi jasa, ekologi, dan fisik.
RIBUAN pohon di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) rusak diakibatkan pemasangan atribut seperti spanduk, banner, baliho serta iklan dengan cara dipaku ke batang pohon.
PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale), salah satu perusahaan tambang terbesar di Indonesia, telah menunjukkan komitmen kuat terhadap Corporate Social Responsibility (CSR)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved