Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MENJELANG Hari Raya Idul Fitri, petani cabai di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu mengeluhkan rendahnya harga jual hasil tanaman mereka sehingga terancam tidak bisa lagi melakukan usaha serupa.
"Saat ini harga cabai merah keriting yang halus ditingkatan petani petani hanya berkisar Rp9.000 sampai Rp10.000 per kg, kalau yang sedang Rp7.000 dan cabai merah yang besar cuma dihargai Rp5.000 sampai Rp6.000 per kg," kata Wahyu, petani cabai yang ada di Desa Sumber Urip, Kecamatan Selupu Rejang, Senin.
Selain harga cabai merah yang mengalami penurunan hal serupa tambah dia, juga terjadi pada harga jual cabai hijau dan cabai rawit. Untuk cabai hijau harga jualnya ditingkatan petani berkisar Rp1.000 per kg dan cabai rawit halus Rp8.000 hingga Rp10.000 per kg.
Rendahnya harga jual cabai di daerah tersebut kata Wahyu, karena pengaruh dari penyebaran virus korona yang melanda Tanah Air sekarang sehingga tanaman cabai tidak laku. Selain itu, pasar tempat untuk memasakan cabai ini juga banyak tutup.
"Kami tidak bisa melanjutkan usaha untuk menanam cabai lagi karena modalnya sudah habis, untuk membayar hutang akibat membeli bibit, obat-obatan dan pupuk kami kesulitan, bahkan ada petani yang membayar hutangnya dengan cabai karena tidak ada uang," ungkap dia.
Sementara itu, Rita salah seorang pedagang penampung cabai mengatakan, jika kondisi petani cabai dan sayuran di Rejang Lebong sedang terpuruk karena rendahnya harga jual produk pertanian yang mereka hasilkan, dan cenderung tidak laku di jual.
"Kasihan sekali, hasil kebun mereka dihargai cukup murah bahkan tidak laku. Kita mau nolong juga tidak bisa dan hanya berharap pemerintah bisa memberikan bantuan kepada mereka sehingga mereka bisa tidak mengalami krisis pangan dan nantinya bisa kembali bertani," urainya. (OL-12)
Menyikapi tingginya harga cabai rawit merah di tingkat konsumen, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional bersama Kementerian Pertanian menggelar aksi stabilitas pasokan harga pangan.
DIREKTUR Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Prihasto Setyanto menyatakan bahwa kenaikan harga cabai rawit merah karena faktor kekeringan.
arga cabai rawit merah (lombok setan) di sejumlah daerah di Pantura Jawa Tengah melonjak dari sebelumnya Rp50 ribu per kilogram menjadi Rp90 ribu per kilogram.
Harga sejumlah komoditas pangan rata-rata secara nasional di tingkat pedagang eceran turun, mulai beras, bawang, minyak goreng hingga cabai merah keriting
MENTERI Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan mengatakan harga cabai di beberapa provinsi di Indonesia mengalami kenaikan jelang Idul Adha.
Harga bawang merah di Kuningan naik mencapai Rp50 ribu per kilogram. Sedangkan harga cabai merah seharga Rp40 ribu per kilogram.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved