Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
LEMBAGA Pemasyarakatan (Lapas) Banceuy Kota Bandung menggagalkan upaya seorang konselor rehabilitasi yang diduga menyelundupkan obat-obatan terlarang ke dalam lapas pada Kamis (14/5), pukul 10.30 WIB.
Kepala Lapas Banceuy, Tri Saptono menyebutkan seorang konselor yang berinisial SBT itu menyelundupkan obat-obatan tersebut di dalam sol sepatunya. Upayanya itu gagal setelah Petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) lapas melakukan pemeriksaan tubuh. "Ketika dilakukan pemeriksaan badan, petugas P2U membuka sepatu petugas konselor rehabilitasi dan ditemukan barang terlarang," kata Tri di Bandung, Kamis (14/5).
Menurutnya, konselor itu kedapatan membawa obat-obatan terlarang berjenis Dumolid 10 butir, Valdimex 4 butir, Riklona 4 butir. Obat-obatan itu diduga akan dikirimkan ke narapidana di dalam lapas.
Saat diperiksa, kata dia, konselor itu mengaku obat-obatan tersebut akan dikonsumsi oleh dirinya sendiri. Namun pihak lapas tidak memercayai ucapannya karena barang tersebut disembunyikan di dalam sol sepatu.
Terkait penyediaan konselor ke lapas, dia menjelaskan bahwa pihaknya memiliki program rehabilitasi kepada narapidana yang ketergantungan terhadap obat-obatan. Maka dari itu, kata dia, pihaknya menggandeng para konselor untuk konseling program tersebut.
Namun, kata dia, adanya program tersebut justru disalahgunakan para konselor untuk melakukan tindakan penyelundupan. Pasalnya, kata dia, konselor tersebut diduga diberi upah untuk menyelundupkan obat-obatan terlarang tersebut. "Ini menjadi intropeksi, konselor yang harusnya membantu malah membuat masalah. Kita putuskan kontraknya," kata dia. (OL-12)
Program ini mencakup berbagai inisiatif di bidang lingkungan, ekonomi, dan pendidikan.
Penerapan pidana bersyarat sebagai alternatif pemidanaan dapat menjadi solusi dari pemecahan masalah daya tampung lapas di Indonesia yang telah mengalami over kapasitas.
Saat ini, kita menghadapi tantangan penataan sistem peradilan pidana. Umumnya, hukuman bertumpu pada pemenjaraan.
Saat ini jumlah penghuni Lapas se-Riau diketahui telah mencapai 14.692 orang. Padahal kapasitasnya hanya untuk 4.555 orang.
Kemenkumham memberikan remisi serta pengurangan masa pidana khusus bagi narapidana dan anak binaan beragama Islam dalam momen Idul Fitri 1445 Hijriah
LEMBAGA Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong meneken perjanjian kerja sama dengan Sekolah Tinggi Teologi Global Glow Indonesia yang digelar di Gereja Oikoumene Terang Dunia Lapas Cibinong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved