Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Hari ini, Jamaah Naqsyabandiyyah Jalani Ramadan Lebih Dulu

Yose Hendra
23/4/2020 22:41
Hari ini, Jamaah Naqsyabandiyyah Jalani Ramadan Lebih Dulu
Jamaah Naqsyabandiyyah Padang lakukan zikir(MI/Yose Hendra)

JAMAAH Naqsyabandiyyah di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), sudah mulai menjalan ibadah puasa Ramadan 1441 Hijriah, Kamis (23/4).

Malam sebelumnya, jamaah ini pun tetap menyelenggarakan ibadah salat tarawih di Musala Baitul Makmur, Cupak Tangah, Kecamatan Pauh, Kota Padang.

Bagi pengikut Tarkat Naqsyabadiyyah di Padang, penentuan ramadan berdasarkan metode hisab munjid, bukan metode ruqyat yang dipakai pemerintah atau ormas Islam lainnya

Mursyid atau guru tarekat Syafri Malin Mudo mengatakan, metode hisab munjid ini berlandaskan kitab munjid yang dipercayai jamaah Naqsabandiyyah secara turun temurun.

Dia menjelaskan, penghitungan setiap bulan hijriah ada 29 hari dan 30 hari. Setiap tahun, jumlah itu selalu berselang-seling. Menurutnya, penghitungan  Ramadan tahun ini penuh 30 hari.

Menurutnya, dalam menentukan awal Ramadan, Naqsyabandiyyah juga memiliki tim sendiri yang telah berunding sejak bulan Rajab.

‘’Ada jamaah kami di Yogyakarta, kami tanya bagaimana keadaan bulan di sana. Ada juga di sini (Padang) dan di Dharmasraya, kami tanyakan juga keadaan bulan. Setelah itu kami rundingkan,’’ ujar pria yang biasa disapa Buya Piri.

Dia juga tidak mempersoalkan pemerintah menerapkan metode lain dalam mencari ihwal puasa Ramadan.

‘’Setiap perbedaan harus disikapi dengan saling menghormati," tukasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya