Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEMENTERIAN Perhubungan dan Kemenko Maritim dan Investasi saling lempar tanggung jawab mengenai tarif kapal ferry, sehingga mengancam kelangsungan usaha penyeberangan dan kelancaran logistik di tengah wabah virus corona (Covid-19) di Tanah Air.
Padahal, tarif kapal ferry sudah dibahas lebih dari 1,5 tahun dan disepakati bersama pelaku usaha penyeberangan. Namun hingga kini tarif tersebut belum juga ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
Menurut Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Jawa Timur Bambang Haryo Soekartono, tindakan saling lempar tanggung jawab oleh pejabat Kemenhub dan Kemenko Marves menunjukkan pemerintah bekerja tidak profesional dan bertanggung jawab.
“Kedua kementerian itu memberikan penjelasan berbeda-beda. Kemenhub menyatakan menunggu persetujuan Kemenko Marves, namun ketika dikonfimasi Kemenko Marves, Sesmenko Marves Agus Kuswandono menegaskan soal tarif bukan kewenangan Menko Marves. Bahkan Sesmenko mengatakan tidak mempunyai hak untuk merekomendasi atau menyetujui tarif Ferry dan kewenangan tersebut ada di Kemenhub. Lalu siapa yang bertanggung jawab?,”ujar Bambang Haryo, Kamis (2/4).
Perbedaan penjelasan itu mengherankan, sebab Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyatakan pembahasan kenaikan tarif sudah selesai dilakukan bersama dan hanya 1 permasalahan kecil yang dibahas Staff Ahli Menko Marves yang cenderung mempersulit persetujuan pengajuan tarif ke Kemenko Marves.
Dia juga mendapatkan informasi bahwa Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan belum menandatangani persetujuannya selama kurang lebih 7 bulan di dalam persetujuan tarif Ferry. Padahal Dirjen Darat Budi Setyadi sudah memimpin langsung sosialisasi kenaikan tarif pada Desember 2019 di depan YLKI dan seluruh Pengusaha Ferry. Bahkan sosialisasi langsung kenaikan tariff kepada masyarakat pada 6 Maret 2020 lalu di lintasan Ketapang-Gilimanuk Banyuwangi telah dilakukan.
Bambang Haryo yang juga Ketua Dewan Pembina Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap), menilai berlarut-larutnya penetapan tarif tersebut memberikan kesan pemerintah sangat lamban bekerja dan dalam membuat suatu keputusan.
“Bagaimana jika diberi tanggungjawab untuk menerapkan omnibus law yang memiliki ribuan permasalahan untuk dijadikan 1 Keputusan yang dibuat oleh Pemerintah Pusat? Hal inilah yang tidak mencerminkan keinginan Presiden Jokowi untuk Jajaran Kabinetnya bekerja secara cepat dan professional,.” ujarnya
Dampak dari kelambanan dan lempar tanggung jawab pemerintah ini, jelas dia, bisa berakibat fatal, sebab angkutan penyeberangan sudah kesulitan menutupi biaya operasional, bahkan membayar gaji karyawan dan kru pun susah. Beberapa pengusaha juga mengalami kesulitan mengembalikan bunga permodalan dan bahkan akan ditarik oleh pihak perbankan.
“Sehingga keberlangsungan hidup angkutan ferry yang dikatakan komersial terancam dan pasti juga akan mengancam keselamatan dan kenyamanan angkutan yang diakibatkan kebijakan penyesuaian tarif yang terus menerus dipolitisasi,"ungkap anggota Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra periode 2014-2019 ini.
Berdasarkan informasi Gapasdap, sebagian besar perusahaan penyeberangan di lintasan Ketapang-Gilimanuk terancam berhenti beroperasi karena tidak mampu lagi membayar gaji karyawan. Kondisi yang sama juga terjadi di beberapa lintasan lain, apalagi ditambah dampak wabah Covid-19.
"Sebenarnya penyesuaian tarif ferry sudah dihitung dan diketahui bersama selama 2 tahun tetapi tidak seluruhnya direalisasikan. Padahal seharusnya berada di hitungan 30-40%, tetapi hanya direalisasikan antara 8 sampai 14% saja. Hal ini menunjukkan kedua kementerian dan Menko tersebut sangat tidak peduli pada sektor maritim yang menjadi jargon Presiden Jokowi serta tidak peduli kepada keselamatan nyawa publik sekaligus keberlangsungan transportasi logistik laut yang sangat strategis dan tidak tergantikan oleh moda transportasi lain. “ ujarnya. (OL-13)
Pos Indonesia tidak hanya bertransformasi di bidang operasional dan bisnis perusahaan, tetapi juga reorientasi dari model bisnis tradisional ke bisnis logistik modern.
Pembentukan BUMN Klaster Logistik adalah langkah strategis untuk menciptakan sinergi yang lebih kuat antar BUMN dalam menyediakan layanan logistik end-to-end.
Penguatan sislognas dapat dicapai di antaranya melalui program penguatan ekosistem logistik nasional, program penguatan infrastruktur dan konektivitas.
Bea Cukai meresmikan fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB) milik PT Multi Rezeki Pratama (PT MRP) di Kawasan Industri Cikembar, Kabupaten Sukabumi
LOGEE memberikan layanan terbaik dalam industri transportasi, sehingga menjadi pilihan tepat sebagai mitra kerja.
Ada 56,3% UMKM berjualan melalui media sosial seperti Instagram, Facebook, dan TikTok dalam setahun terakhir.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
KEMENTERIAN Kesehatan menyebut tidak ada potensi mutasi virus covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru 2024 nanti. Saat ini, yang terbaru masih berasal dari varian omikron, yaitu JN.1.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved