Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Langgar Tatakrama Pada Mahasiswi, Dosen UMY Dicopot

Ardi Teristi Hardi
06/3/2020 23:19
Langgar Tatakrama Pada Mahasiswi, Dosen UMY Dicopot
Dosen dicopot dari jabatan(Ilustrasi--thinkstock)

OKNUM dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Lembaga Kerja Sama UMY, karena pelanggaran kode etik dosen dan tatakrama kepada beberapa mahasiswi sehingga terjadi ketidaknyamanan lingkungan kerja.

Dosen tersebut berasal dari Fisipol berinisial EPP.

Menurut Rektor UMY, Gunawan Budiyanto, pihak fakultas telah menggelar sidang kode etik dan mengklarifikasi terhadap pihak-pihak yang bersangkutan. Dosen tersebut dinilai telah mengeluarkan kata-kata kasar, tidak sepantasnya dilakukan seorang dosen, misalnya tolol, goblok, dan koclok.

"Dosen tersebut melakukan pelanggaraan kode etik dan pokok-pokok
kepegawaian. Kita copot dari jabatannya mulai 3 Maret," terang Gunawan, Jumat (6/3), sembari menyebutkan, yang bersangkutan tetap menjadi dosen hanya jabatannya yang dicopot.

Rektor juga menegaskan, sanksi yang diberikan mempertegas UMY sebagai kampus zero tolerance terhadap peranggan etik.

Dia juga mengklarifikasi, adanya berita yang menyudutkan dosen EPP. UMY berpendapat, framing dan pemberitaan tersebut bersumber dari dokumen yang tidak memiliki keabsahan karena tidak dilengkapi dengan tandatangan oleh pihak/pejabat yang berwenang.

''Judul berita yang tersebar menyebabkan munculnya kesalahpahaman,
dan tidak diklarifikasi terlebih dahulu sebelum berita tersebut dirilis,'' ujar Gunawan. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya