Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Pertanian (Kementan) menyebut, luas lahan sawah yang tersisa di seluruh Indonesia hanya tinggal 7,4 juta hektare. Pemerintah berusaha melindungi lahan tersisa ini agar ketahanan pangan tetap terjaga.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP), Dedi Nursyamsi di Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Senin (2/3)
"Undang-Undang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan sudah ada, sudah 11 tahun. Kemudian Perpres juga sudah banyak, lebih dari empat, hanya masalahnya implementasinya," kata Dedi.
Dia menyatakan, 7,4 juta hektare sawah yang tersisa adalah harga mati yang harus dijaga. Kalau tidak, bisa mengancam cadangan pangan untuk generasi ke depan.
Jika sebuah lahan sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian berkelanjutan, sebaiknya jangan diganggu dan ikuti aturan sesuai perundang-undang.
"Jangan dialih fungsikan, itulah cadangan pangan kita dan anak cucu kelak. Kalau diganggu, berarti anak cucu makan apa, kita mesti berfikir jauh ke depan," bebernya.
Menurut dia, pemilik lahan bisa menjual sawahnya asal dengan catatan tidak dialih fungsikan untuk kegunaan lain seperti industri, jalan tol, hingga properti.
"Jika 100 tahun ke depan lahan sudah diubah jadi semen dan beton, memang anak cucu kita mau makan semen? Oke sekarang tidak terlalu berharga nilai tambahnya, tetapi bagaimana pun pangan tak akan berhenti selama ada kehidupan," jelasnya.
Dia mengungkapkan, Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo bahkan dengan tegas menyatakan akan memperkarakan kepala daerah yang terbukti melakukan alih fungsi lahan.
"Menteri Pertanian sekarang kencang, pokoknya siapa saja yang melakukan alih fungsi lahan, tangkap. Tindak pidananya bisa 5-6 tahun," tandasnya. (OL-13)
Badan Pangan Nasional menggandeng Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk memperkuat teknologi informasi penyatuan data pangan, mulai dari varietas hingga harga komoditas.
LUAS areal persawahan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, terus berkurang.
LUAS areal persawahan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, terus berkurang. Dari 9.750 hektare pada 2021, kini tercatat hanya mencapai 5.553 hektare.
BPS DIY mencatat, luas panen padi pada 2020 mengalami penurunan dibanding 2019. Jika luas panen pada 2020 hanya sebesar 110,55 ribu hektar, luas panen pada 2019 mencapai 111,48 ribu hektar.
Panen dini pada tanaman padi yang belum 100% menguning itu dilakukan karena khawatir tanaman padi mengalami gagal panen dan semakin merugikan mereka.
Dinas Pertanian dan Pangan Aceh Utara akan melaporkan kerugian petani akibat banjir yang melanda lebih dua pekan tersebut kepada Pemerintah Aceh.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved