Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEPALA Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Darius Beda Daton, memuji tindakan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Alexsius Suryono, yang mengundurkan diri sebagai bentuk penolakan terhadap adanya permintaan aneh dari oknum DPRD setempat.
"Tindakan Sekwan Manggarai Barat ini patut diapresiasi karena menolak permintaan yang aneh dari anggota DPRD tertentu yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait perjalanan dinas dan lain-lain," katanya di Kupang, Kamis (20/2).
Sebagai bentuk penolakan, Alexius Suryono mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekwan Manggarai Barat pada Rabu (19/2), katanya menjelaskan.
Darius mengatakan, sebelumnya pihaknya juga menerima adanya keluhan dari Sekwan dari dua kabupaten lain di NTT terkait permintaan anggota DPRD untuk kredit mobil, sewa rumah, dan beberapa hal lain.
"Saya sampaikan kepada mereka bahwa pedomannya sudah jelas ada di Permendagri dan Permenkeu, tingal dipelajari," katanya tanpa ingin menyebut asal kabupaten kedua Sekwan.
Baca Juga: Tak Tahan Ulah Dewan, Sekwan DPRD Mabar Mundur
"Jika permintaan dewan tidak sesuai yah silah ditolak karena Sekwan ada pada kedudukan pengguna anggaran bukan Ketua DPRD sehingga tanggung jawab ada di Sekwan," katanya.
Menurut dia, keberadaan Sekwan tidak boleh disandera untuk bertahan di jabatan tersebut jika mau menyimpang.
Oleh karena itu pengunduran diri dari jabatan yang dilakukan Sekwan Manggarai Barat patut diapresiasi sebagai bentuk ketaatan pada aturan yang berlaku, katanya.
Darius menambahkan, dalam kejadian itu, Sekwan Manggarai Barat boleh kehilangan jabatan tapi tidak kehilangan harga diri akibat ikut melakukan kecurangan.
"ASN seperti ini yang harus kita perbanyak dan ada di semua lini birokrasi agar praktik kecurangan dapat dicegah sedini mungkin," katanya. (OL-13)
PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto (PS) peduli terhadap berbagai faktor yang mengancam keutuhan bangsa.
KLHK dan Ombudsman menggelar entry meeting bersama Ombudsman RI dalam rangka melakukan Kajian Sistemik tentang Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.
Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita aset dengan nilai total Rp 38,2 triliun sejak pembentukannya pada 2021.
Beberapa temuan pra-PPDB di antaranya kasus penahanan ijazah, sosialisasi, hingga pembagian nilai Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah (ASPD).
ENAM lembaga negara yang tergabung dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP) mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT)
Ombudsman Sumbar mendapat laporan ada sekolah mengutip uang komite atau uang pembangunan kepada wali murid saat proses PPDB atau pendaftaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved