Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Darius Beda Daton, memuji tindakan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Alexsius Suryono, yang mengundurkan diri sebagai bentuk penolakan terhadap adanya permintaan aneh dari oknum DPRD setempat.
"Tindakan Sekwan Manggarai Barat ini patut diapresiasi karena menolak permintaan yang aneh dari anggota DPRD tertentu yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait perjalanan dinas dan lain-lain," katanya di Kupang, Kamis (20/2).
Sebagai bentuk penolakan, Alexius Suryono mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekwan Manggarai Barat pada Rabu (19/2), katanya menjelaskan.
Darius mengatakan, sebelumnya pihaknya juga menerima adanya keluhan dari Sekwan dari dua kabupaten lain di NTT terkait permintaan anggota DPRD untuk kredit mobil, sewa rumah, dan beberapa hal lain.
"Saya sampaikan kepada mereka bahwa pedomannya sudah jelas ada di Permendagri dan Permenkeu, tingal dipelajari," katanya tanpa ingin menyebut asal kabupaten kedua Sekwan.
Baca Juga: Tak Tahan Ulah Dewan, Sekwan DPRD Mabar Mundur
"Jika permintaan dewan tidak sesuai yah silah ditolak karena Sekwan ada pada kedudukan pengguna anggaran bukan Ketua DPRD sehingga tanggung jawab ada di Sekwan," katanya.
Menurut dia, keberadaan Sekwan tidak boleh disandera untuk bertahan di jabatan tersebut jika mau menyimpang.
Oleh karena itu pengunduran diri dari jabatan yang dilakukan Sekwan Manggarai Barat patut diapresiasi sebagai bentuk ketaatan pada aturan yang berlaku, katanya.
Darius menambahkan, dalam kejadian itu, Sekwan Manggarai Barat boleh kehilangan jabatan tapi tidak kehilangan harga diri akibat ikut melakukan kecurangan.
"ASN seperti ini yang harus kita perbanyak dan ada di semua lini birokrasi agar praktik kecurangan dapat dicegah sedini mungkin," katanya. (OL-13)
ANGGOTA Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin mengaku terkejut Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel atau korupsi nikel.
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
OMBUDSMAN Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau mencurigai adanya keterlibatan oknum di balik maraknya aktivitas tambang pasir ilegal di Batam, khususnya di wilayah Nongsa.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
PRESIDEN Prabowo Subianto mengangkat sembilan anggota Ombudsman untuk masa jabatan 2026-2031. berikut daftar namanya
Komite sekolah dan orang tua siswa SMK IDN Bogor melaporkan dugaan maladministrasi penerbitan SK Gubernur Jawa Barat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved