Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEORANG warga Sungai Liat, Bangka, pemodal tambang timah ilegal ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Tersangka H alias AN berdomisili di Kuday Utara, Sinar Jelutung, Bangka yang ditangkap Kamis (30/1) itu, melakukan kegiatan tambang ilegal di kawasan hutan produksi Sungai Liat Mapur.
Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda menyebut kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus Heris Sunandar pelaku pertambangan timah ilegal hasil operasi represif Jaga Bumi.
"Operasi tersebut mengamankan dua unit alat berat/ekskavator yang digunakan untuk kegiatan pertambangan timah di Kawasan Hutan Produksi Sungai Liat Mapur seluas 3.8 hektare," kata Yazid dalam keterangannya di Gedung KLHK, Rabu (5/2). Sembari menyebutkan, operasi Jaga Bumi dilaksanakan Seksi Wilayah III Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera bekerja sama dengan TNI AD, Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan BPKH Wilayah XIII Pangkalpinang sejak 9 Juli 2018 lalu.
Heris Sunandar kemudian dikenakan hukuman penjara 3 tahun dan denda sejumlah Rp 1,5 Milyar subsider selama 1 bulan. Dua alat berat dirampas untuk negara.
Yazid menambahkan penyidik mengembangkan penyidikan kasus tambang ilegal di Bangka ini untuk mencari pemodal atau cukongnya. Alhasil, dari penyidikan menguatkan H alias AN terlibat dalam aktivitas tersebut.
"H alias AN itu diduga mendanai kegiatan ilegal oleh terpidana HS," sebutnya.
H alias AN diduga melanggar Pasal 94 ayat (1) huruf c Jo Pasal 19 huruf d dan/atau Pasal 89 ayat (1) huruf b Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP. Akibat perbuatannya, H alias AN diancam pidana penjara paling lama 15 tahun penjara serta pidana denda paling banyak Rp 100 Miliar.
"Kami sedang mendalami keterlibatan pihak lainnya yang terkait dengan kasus ini. Kami juga sudah meminta keterangan beberapa pihak lainnya, termasuk kepala Desa Cit Riau, Silip," paparnya. (OL-2)
Pemberian izin tambang kepada organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan dapat memicu kerusakan lingkungan.
Jalanan di depan sekolah rusak dan berdebu, serta mengganggu proses belajar mengajar.
PERTAMBANGAN pasir timah ilegal di kawasan Pantai Cemara, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung (Babel), kian masif bermunculan.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan menjelaskan pandangannya soal tambang ilegal. Sikap Anies tegas menolak praktik tersebut.
DIDUGA karena memberitakan terkait aktivitas tambang ilegal, seorang wartawan media online Ichsan Mokoginta disiram air keras oleh Orang Tidak Dikenal (OTD), Sabtu (25/11) siang lalu.
. Dengan tidak ada kegiatan penambangan, risiko bencana bisa dikurangi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved