Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Penderita DBD di NTT 286 Orang, Tiga Meninggal

Palce Amalo
22/1/2020 20:33
Penderita DBD di NTT 286 Orang, Tiga Meninggal
nyamuk deman berdarah dengue(Ilustrasi )

TIGA dari 286 penderita demam berdarah dengue (DBD) di Nusa Tenggara Timur (NTT) meninggal dunia.

Ketiga korban DBD tersebut berasal dari dari Kabupaten Lembata, Sikka, dan Alor.

Bahkan, Pemerintah Kabupaten Sikka langsung menetapkan kasus tersebut sebagai kejadian luar biasa (KLB).  Dari 22 kabupaten dan kota di NTT, 10 kabupaten dan kota di antaranya melaporkan wabah DBD, dengan jumlah pasien terbanyak di Sikka 159 orang dan Lembata 37 kasus.

Selanjutnya Flores Timur sebanyak 30 kasus, Kota Kupang 26 kasus, Alor dan Manggarai Barat masing-masing delapan kasus, Ende lima kasus, Timor Tengah Selatan empat kasus, Sumba Timur dua kasus, dan Sumba Barat Daya satu kasus.

Seluruh pasien DBD dirawat intensif di rumah sakit di setiap kabupaten.

Kepala Dinas Kesehatan NTT Dominikus Minggu minta masyarakat segera memberantas sarang nyamuk di lingkungannya masing-masing dengan melakuan 3M Plus yakni menguras dan menutup tempat penampungan air serta mendaur ulang barang-barang bekas yang dapat menampung air.

Selain itu, masyarakat perlu tahu gejala DBD yakni demam 2-7 hari dan biasanya mencapai 39 derajat celcius, nyeri otot dan tulang, nyeri
kepala  dan gejala yang sering muncul ialah timbul bintik-bintik merah pada kulit. Apabila ada geja seperti itu pada penderita, segera dibawa
ke fasilitas kesehatan untuk pemeriksaan dan pengobatan. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya