Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SAKSI ahli hukum pidana Universitas Brawijaya Malang Lucky Endrawati menyatakan bahwa pasal dakwaan yang disangkakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap pelajar yang membunuh begal di Kabupaten Malang, Jawa Timur, tidak sesuai.
Lucky menjelaskan bahwa pasal yang disangkakan kepada ZA adalah Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dengan pembunuhan berencana. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan kronologi kejadian.
"Pasal-pasal yang disangkakan tidak sesuai dengan kronologi, peristiwa. Kalau merumuskan pasal itu harus sesuai konteks dan peristiwa harus dilihat secara utuh," kata Lucky di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin.
ZA yang berusia 17 tahun merupakan pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kabupaten Malang yang diduga membunuh begal. Dua begal sempat merampas sepeda motor dan telepon seluler ZA dan kekasihnya.
Jaksa penuntut umum anak mendakwa ZA dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan dan subsider Pasal 351 Ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Selain itu, juga Undang-Undang Darurat tentang membawa senjata tajam.
"Satu pasal menganiaya, dan lainnya membunuh, itu tidak pas," kata Lucky.
Selain itu, lanjut Lucky, juga ada kejanggalan dalam pendakwaan ZA pada kasus tersebut. Pasal-pasal yang didakwakan oleh JPU, tidak menggunakan juncto sistem peradilan pidana anak (SPPA) yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.
"Apalagi ini aneh, dakwaan tidak memakai SPPA. Makanya, saya tadi kaget, sidang dilakukan tertutup, padahal dalam dakwaan JPU, tidak juncto SPPA," kata Lucky.
Kasus tersebut bermula dari penemuan mayat di kebun tebu, Desa Gondanglegi, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, 9 September 2019. Korban yang ditemukan warga itu bernama Misnan berusia 35 tahun, yang juga diduga pelaku perampasan atau begal.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, Misnan dan rekannya diduga menghadang ZA yang saat itu bersama kekasihnya. Dua orang pelaku perampasan itu mencoba merampas sepeda motor dan telepon seluler ZA dan kekasihnya.
Selain mencoba merampas sepeda motor dan telepon seluler tersebut, dua begal itu juga mengancam akan memperkosa kekasih ZA. Namun, ZA melakukan perlawanan dan menusukkan pisau ke salah satu begal, yang diambil dari jok motor ZA.(OL-4)
Peristiwa ini viral di media sosial setelah Galih Cahyo Atmojo membagikan video amatir yang merekam suasana pasca kejadian.
POLISI mengungkap motif pembegalan handphone milik seorang wanita yang dilakukan oleh pelaku RF dan AS di warteg kawasan Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Senin (10/6).
POLISI berhasil menangkap pria bergolok yang menjadi pelaku utama dalam melakukan pembegalan ponsel seorang wanita di dalam warteg kawasan Jelambar, Jakarta Barat.
Kurir paket barang bernama Subandi, warga Magersari, Kecamatan Sidoarjo tersebut, juga melukai kepalanya sendiri untuk lebih meyakinkan warga.
Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menindak tegas bandit jalanan, termasuk aksi begal yang kerap meresahkan masyarakat.
Polisi sudah mengamankan lima orang terkait kasus tersebut
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved